Selasa, 07 Maret 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Jl.Raya Lingkar Selatan Cilegon-Ciwandan


Klausanews.com | Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Lingkar Selatan Cilegon-Ciwandan Kel. Kota Sari Kec. Grogol Kota Cilegon (01/03/2023). Ketika Dede Nurul Hadi petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Ramanuju tiba di kediaman korban, turut berduka cita semoga di ampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Ramanuju diterima langsung oleh ahli waris istrinya yaitu Fitriyanti Sukatno, dia menceritakan bahwa suaminya membawa R2/Sepedah motor menabrak bagian belakang dari kendaraan yang diduga sedan dan terpental kebawah kendaraan yang diduga truck tangki yang berada di lajur sebelah kanan dan terlindas dan meninggal dunia di tempat dan dibawa ke puskesmas ciwandan.

“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Dede.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar