Selasa, 20 Juni 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Di Jalan Raya Cinangka-Pasauran

 

Pandeglang, (Klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 14 Juni 2023 Jam 05:00 di Jalan Raya Cinangka Pasauran Kabupaten Serang.

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia bernama Mahfudin yang istrinya bernama Maftoqah berdomsili di Kp Mataram Desa Sukarame Kabupaten Pandeglang.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Fawaz.

“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 19 Juni 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

0 komentar:

Posting Komentar