kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
Dalam kesempatan ini Dinas Perhubungan Propinsi Banten pun turut serta dalam menertibkan Trayek dan KIR angkutan umum yg beroperasi di wilayah Pandeglang, berkaitan dengan Angkutan Umum Jasa Raharja juga turut mensosialisasikan manfaat Iuran Wajib bagi kendaraan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menghimbau bagi pemilik kendaraan umum yang belum memenuhi kewajibannya agar segera di bayarkan.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .” Ujar Saldhy.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB dan Iuran Wajib (IWKBU) bagi kendaraan umum merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar