Tangerang, (Klausanews.com) - (21/06) Rabu 22 Juni 2023 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengunjungi rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2023 di Jalan Tekno Widya, Kel. Ciater, kec. Serpong Kota Tangerang Selatan.
PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito melakukan kunjungan ke rumah duka untuk mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban serta untuk melakukan survey terkait ahli waris yang sah dari korban kecelakaan tersebut sebagai syarat penyerahan santunan meninggal dunia serta menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit telah sepenuhnya di jamin oleh Jasa Raharja.
Korban adalah Wanita (11) sebagai pembonceng dari sebuah sepeda motor Yamaha Mio. Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Viorel yang berboncengan dengan korban berjalan dari arah serpong menuju setu bersenggolan dengan kendaraan tidak dikenal. Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka di kepala dan mendapatkan perawatan di RS Medika BSD Kota Tangerang Selatan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran Santunan Luka sebesar maksimal 20 juta dan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit serta Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- diserahkan kepada ahli waris korban yang sah menurut Undang-Undang. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan kami mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia disisiNya”, ucap Hastuti Retnowulan selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten. Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput pemberkasan ke rumah kediaman korban kecelakaan, tutup Hastuti.(*)k
0 komentar:
Posting Komentar