Tangerang | Klausanews.com – Senin, (19/06/2023) Petugas Jasa Raharja Samsat Gembong, Abdul Mukti bersilaturahmi sekaligus menjemput biaya tagihan setiap korban kecelakaan di RSUD Balaraja yang sudah dijaminkan sebelumnya oleh PT Jasa Raharja, dan bertemu dengan Sdri Riska Amelia staff keuangan RSUD Balaraja.
Jasa Raharja Tangerang telah bekerjasama dengan RSUD Balaraja terkait kepastian jaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Dalam kunjungan ini terdapat 11 berkas tagihan yang kemudian siap di bayarkan oleh petugas KPJR Tigaraksa yaitu sdr Fuad, karena sebagai komitmen Jasa Raharja secepat mungkin tagihan segera terselesaikan agar Kerjasama dengan RSUD Balaraja selalu terjaga dengan baik.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa segera selesaikan setiap tagihan dari rumah sakit manapun yang sudah siap, dari setiap jaminan korban kecelakaan yang sudah diberikan sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar