Senin, 19 Juni 2023

Jasa Raharja Tangerang Menjamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas


Tangerang | Klausanews.com – Sempat mendapatkan perawatan di RS Sari Asih Ciputat selama 6 hari dengan biaya perawatan yang dijamin oleh Jasa Raharja, Toyib yang yang mengalami kecelakaan lau lintas tertabrak kendaraan lain saat mengendarai sepeda motor di Jl. RE Martadinata nyawa Toyib tidak dapat diselamatkan.

Taufik selaku petugas Samsat Ciputat Tangerang Selatan melakukan kunjungan ke kediaman ahli waris korban di daerah Cipayung kecamatan Ciputat. Disambut istri korban yang bernama Amelia, Taufik mewakili Pimpinan Jasa Raharja mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah kecelakaan yang menimpa suami dari Amelia. Dalam kunjungannya, Taufik memberikan informasi dan kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan dan penyelesaian santunan Jasa Raharja.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas musibah kecelakaan yang terjadi di titik rawan kecelakaan serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan sehingga dapat terbentuk budaya tertib berlalu lintas yang aman dan nyaman.

0 komentar:

Posting Komentar