Kamis, 22 Juni 2023

Kunjungan Jasa Raharja Cabang Banten Ke Rumah Sakit Fatimah Kota Serang Guna Percepat Pelayanan Terhadap Masyarakat


 Serang | Klausanews.com - Petugas Jasa Raharja Samsat Kramatwatu, Alia Rahmadhani melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Fatimah Kota Serang pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekaligus menjemput biaya tagihan setiap korban kecelakaan di RS Fatimah Kota Serang yang sebelumnya sudah dijaminkan oleh PT Jasa Raharja, jaminan tersebut adalah korban dari kecelakaan di tol Serang Barat dan mendapatkan perawatan luka luka di RS Fatimah Kota Serang.

Jasa Raharja Banten telah bekerjasama dengan RS Fatimah Kota Serang terkait kepastian jaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
“Kunjungan kami lakukan dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dimana korban kecelakaan dengan cidera luka luka dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja” Tutur Alia.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, untuk korban luka luka agar diselesaikan segera setiap tagihan dari rumah sakit manapun yang sudah memenuhi syarat kelengkapan berkas. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas ”, Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar