Tangerang, (Klausanews.com) – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm.AS, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan MH Thamrin Kel. Cikokol Kec. Tangerang pada Jumat, 23 Juni 2023. Istri dan anak dari almarhum AS, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun. Diketahui Almarhum pergi mengendarai sepeda motor untuk mengantar salah satu anaknya bekerja, namun pada saat arah Kembali pulang korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari seseorang penyintas yang datang kerumah di wilayah Buaran Indah Kecamatan Tangerang, bahwa AS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Mendapat informasi dari Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Irwansyah Staff Administrasi TK I SAMSAT Jatiuwung petugas Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten segera pada Jumat Siang (23/06/2023) mendatangi kediaman almarhum AS dalam rangka kegiatan jemput bola sekaligus menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari delapan jam sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.(*)
0 komentar:
Posting Komentar