Serang | Klausanews.com – Rabu, 21 Juni 2023 Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Selasa, 20 Juni 2023 sore hari yang melibatkan Kendaraan Pickup, Truk, dan Motor. Nurani (48) yang berada di Warung tempat terjadi nya kecelakaan. Korban tertimpa truk yang oleng kekanan keluar lajur sebelah kanan dan menabrak tembok pembatas dan warung setelah menabrak belakang mobil pick up.
“Korban meninggal dunia karena posisi tubuhnya tertimpa truk dan timbunan tanah yang diangkut oleh truk tersebut.” Ujar Vinny “Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena
korban merupakan seorang Suami dan seorang Bapak maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu janda/duda nya yang sah yaitu isteri korban yaitu Ibu Munawaroh” Jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.(hms)
0 komentar:
Posting Komentar