Tangerang, (klausanews.com) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan Kerjasama dengan Jawara Car Wash untuk memberi diskon kepada masyarakat Tangerang yang sudah melunasi pajak kendaraan di kantor samsat. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan pemberian apresiasi kepada masyarakat yang selalu taat membayar pajak kendaraanya tepat waktu. Dalam kesempatan ini Jasa Raharja yang diwakili oleh Ni Made Mustiari dan Andini melakukan perjanjian kerjasama dengan H Fajar selaku owner Jawara Car Wash. Penandatangan Kerjasama di lakukan pada kamis 27 Juli 2023 di kantor Jawara Car Wash yang bertempat di Cipondoh Tangerang.
Perjanjian yang di sepakati yaitu, khusus menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 78 dan HUT Jawara Car Wash yang ke 9, maka Jawara Car Wash memberikan diskon sebesar 50% untuk Nano Ceramic Coating kepada masyarakat yang melakukan transaksi di Jawara Car Wash serta gratis cuci kendaraan 1x setelah minimal melakukan transaksi 10x cuci kendaraan di Jawara Car Wash. Tentunya diskon ini berlaku untuk masyarakat yang telah melunasi pajaknya di kantor samsat dengan menunjukan bukti bayar kepada merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja. ‘’Diharapkan dengan adanya Kerjasama ini semoga saja animo masyarakat semakin tinggi dalam kepatuhan membayar pajak. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat Induk
Dari lokasi berbeda Hastuti Retnowulan selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Hastuti.(hms)
0 komentar:
Posting Komentar