Keterangan
foto : Kiri ke kanan, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan;
Wadirlantas Polda Banten, AKBP Kukuh Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten,
Saldhy Susanto; dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami
Serang | Klausanews.com – PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) kembali melanjutkan kerja sama
dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melalui penandatanganan Perjanjian
Kerja Sama terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Pengesahan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), pada Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Banten.
Bertempat di Aula Bapenda Provinsi Banten, Selasa
(4/7), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Tim
Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Plt. Kepala Bapenda Provinsi
Banten, Deni Hermawan; Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Kukuh
Priyo; Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Susanto; dan Direktur Utama
Bank Banten, Muhammad Busthami.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni
Hermawan, berharap dengan adanya kerja sama ini pelayanan bagi wajib pajak
dapat terus ditingkatkan dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah, “pengembangan
teknologi informasi pelayanan wajib pajak akan terus ditingkatkan mengikuti era
digitalisasi yang semakin maju, sehingga memudahkan para wajib pajak dan
berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah,“ tutur Deni.
Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut
dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Banten dengan Bapenda
Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2023 lalu. Direktur Utama Bank Banten, Muhammad
Busthami menyampaikan apresiasi kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang
telah mempercayakan Bank Banten untuk meneruskan kerja sama penerimaan pembayaran
PKB dan SWDKLLJ.
“Kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Banten atas kepercayaan
yang telah diberikan kepada kami. Perpanjangan kerjasama ini merupakan komitmen
bersama antara Bank Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dalam
menghadirkan pelayanan prima kepada para wajib pajak di Provinsi Banten“
tuturnya.
Sebagai Bank pengelola Kas Daerah Provinsi
Banten, saat ini Bank Banten melayani pembayaran wajib pajak di 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan
50 gerai pelayanan Samsat di Wilayah Banten, yang seluruhnya sudah terintegrasi
layanan non-tunai Electronic Data Capture (EDC), Quick Response Code
Indonesian Standard (QRIS) dan e-samsat melalui kanal pembayaran (ATM, Indomaret,
Alfamart, Fastpay dan aplikasi Samsat Ceria yang dapat diunduh melalui platform
Android), dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai.
Diketahui, transaksi uang elektronik
di Provinsi Banten pada Kuartal I 2023 tercatat sebesar Rp7,60 triliun atau
tumbuh 29,25% (YoY), sedangkan dari sisi volume pada Kuartal I 2023 tercatat
sebesar 115,48 juta transaksi atau tumbuh 44,77% (YoY).
Bank Banten berkomitmen untuk
memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan
nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua
pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Jawara, Mitra
Terpercaya, Sejahtera Bersama“.
***
0 komentar:
Posting Komentar