Jumat, 28 Juli 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Kresek-Balaraja

 


Tangerang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka lantas Polresta Tangerang, mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di kp.Kalapa RT 03/07 Sindang Jaya Kab. Tangerang. Kecelakaan tersebut terjadi pada hari sabtu 1 Juli 2023 siang hari di jalan raya Kresek-Balaraja tepatnya depan indomaret yang melibatkan antara sepeda motor Suzuki thunder menabrak sepeda motor Honda beat yang dikendarai Mohammad Febriansyah berboncengan dengan indra Lesmana. Akibat kecelakaan tersebut Mohammad Febriansyah dan Indra Lesmana mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan, namun setelah mendapatkan perawatan intensif yang cukup lama Indra Lesmana dinyatakan meninggal dunia.


Kedatangan Deni di rumah duka diterima oleh Sapudin selaku orang tua korban dan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut Deni mengungkapkan rasa bela sungkawa atas musibah yang menimpa korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. “Santunan Jasa Raharja akan segera diserahkan kepada ahli waris korban setelah semua kelengkapan persyaratan dipenuhi yang dalam hal ini merupakan tujuan dari survey ahli waris untuk percepatan santunan tersebut”, ungkap Deni, Jumat (28/07/2023) 


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.


0 komentar:

Posting Komentar