Rabu, 26 Juli 2023

Jasa Raharja Cabang Banten Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Kepada Tenant di Kawasan Industri Krakatau



Cilegon, (klausanews.com) – Bertempat di Hotel Gondang Cilegon, Jasa Raharja Cabang Banten bersama mitra kerja melaksanakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak pada hari Rabu (26/07/2023). Kegiatan sosialisasi ini di sampaikan oleh Kepala Sub bagian SW dan Humas Jasa Raharja cabang Banten Romy Agus Widjaja, Kepala UPTD Samsat Cilegon TB. Mochmad Kurniawan, Baur STNK Polres Cilegon Aep Fachrudin serta perwakilan dan Bank Banten Cilegon Cepi Apriadi.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari tenant yang berada di Kawasan Industri Krakatau Cilegon dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang telah secara massive digalakkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang terdiri dari Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Pada kesempatan kali ini Kepala Sub Bagian SW dan Humas Jasa Raharja Cabang Banten Romy Agus Widjadja memberikan materi tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial yang menangani kecelakaan.

Romy mengatakan, “Faktor penyebab kecelakaan adalah faktor manusia yang merupakan faktor terbesar, faktor lingkungan yaitu kondisi jalan cuaca maupun kurang penerangan, dan faktor kendaraan yang kurang perawatan. Serta beretika dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku serta menghormati pengguna jalan yang lain”. tujuan Jasa Raharja tidak hanya terbatas pada memberikan santunan kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi dan peningkatan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi yang efektif dan tepat sasaran bagi pengguna kendaraan terutama penguna roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Cilegon. 

Dalam kesempatan kali ini juga kami sampaikan agar pengendara bermotor mempersiapkan fisik kendaraan dan kondisi tubuh yang prima dalam berkendara agar mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta menghimbau kembali Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar masyarakat lebih memperhatikan masa berlaku pajak kendaraannya.(hms)

0 komentar:

Posting Komentar