Pandeglang, (klausanews.com) - Petugas Jasa Raharja
Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan giat penertiban
gabungan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan
masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) pada hari
selasa 25/07/2023, dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi
UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari
daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan
pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati.
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB)
di wilayah Pandeglang ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan
SWDKLLJ di awal awal tahun 2023.” ujar Denny Pribadi.
Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .” Ujar Saldhy.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar