Rabu, 26 Juli 2023

Jasa Raharja Tangerang Gerak Cepat Lakukan Jemput Bola Percepat Penyelesaian Santunan

 


Tangerang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Muhamad, Ayah dari 3 orang anak tersebut meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Raya Daan Mogot depan U-Turn PT. Neraca Kecamatan Batuceper Kota Tangerang pada Minggu 16 Juli 2023. Muhamad dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di Rumah Sakit.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten pada Senin (24/072023) Niskar Zega  diterima langsung oleh Istri Muhamad yaitu Nurhayati. Pada kesempatan tersebut Niskar menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.  Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan dilengkapi termasuk surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa keluarga Muhamad bertempat tinggal di Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Istri korban selaku ahli waris yang sah dari Muhamad. Jelas Niskar.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

0 komentar:

Posting Komentar