Dalam kesempatan ini petugas Jasa Raharja melakukan konsolidasi tagihan rawat inap pasien kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, khususnya yang dilakukan pembayaran oleh KPJR Tigaraksa yaitu Fuad Hardani selaku PJ KPJR Tigaraksa.
Kesempatan ini juga di manfaatkan mengambil tagihan biaya perawatan dari korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Primaya Hospital Pasar Kemis , petugas Jasa Raharja di terima oleh Agustinus Simangunsong,S.E selaku Kepala Divisi Keuangan dan Indah Arum Yogyana, Amd selaku Staf Keuangan Primaya Hospital Pasar Kemis , dimana setiap korban yang meninggal dunia ataupun luka-luka akan di lanjutkan informasi ke petugas Jasa Raharja dalam bentuk data dan identitas korban serta alamat keluarga korban tersebut, sehingga mempermudah dalam hal percepatan survey, penjaminan di rumah sakit dan pembayaran santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan yang terjamin oleh UU 33/1964 atau pun UU 34/1964 agar segera dilayani dengan cepat, mudah dan tepat.
0 komentar:
Posting Komentar