Serang, (klausanews.com) – Pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan Surat Jaminan kepada korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2023 di Jalan Raya Tambak-Pamarayan Tepatnya Kampung Sukadamai Desa Malabar Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Prov Banten.
Korban adalah pria berusia 21 tahun bernama Andri Gunawan sebagai pengendara sebuah sepeda motor Honda Scoopy, Ketika Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy Yang di kendarai korban sebelum kejadian berjalan dari arah Tambak menuju Pamarayan tiba ditempat kejadian pada saat belok kanan secara bersamaan dari arah berlawaan berjalan Kendaraan sepeda motor Honda Beat yang di kendarai seorang wanita sehingga terjadi tabrakan. Akibat kejadian tersebut kedua pengendara Kendaraan sepeda motor mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mendapat kerusakan.
”korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas di wilayah pamarayan,dan dirujuk ke RSUD Propinsi, kami dari PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban dengan memberikan langsung Garansi Letter kepada korban untuk diserahkan ke pihak Rumah Sakit dan kami pun menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima ujar “Rangga
PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu.Saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka.
Saldhy Putranto kepala Cabang Jasa Raharja Banten mengatakan “kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi”.
0 komentar:
Posting Komentar