Tangerang, (Klausanews.com) – 03/07/2023 Duka masih menyelimuti kediaman Hendri Faisal Chaniago di Kelapa dua Kab.Tangerang saat petugas Jasa Raharja Dian Herdiyani melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas.Kunjungan petugas Jasa Raharja dimaksudkan untuk melakukan survey ahli waris dan membantu kelurga korban kecelakaan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja
Hendri Faisal Chaniago mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari selasa 27 juni 2023 di Jl. Raya Legok – Karawaci Deket Pertigaan Islamic Village yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat itu korban Hendri Faisal Chaniago sebagai pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan truck.
Disambut baik oleh isteri almarhum Ibu Mirawati, Dian mengucapkan prihatin dan bela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum sekaligus menginformasikan kepada ahliwaris bahwa santunan kematian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada Isteri Korban selaku ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.(**)
0 komentar:
Posting Komentar