Tangerang, (Klausanews.com) - Senin 03 Juli 2023 Mendapatkan informasi bahwa ada kecelakaan tanggal 02 Juli 2023 di Jl.Raya BSD Utama Dekat Perumahan Greenwich ,Pagedangan Kab Tangerang korban bernama Muhamad Yusuf.Petugas Jasa Raharja Johan Yanura langsung mengunjungi rumah duka yang berada di Jl.Warung Mangga Rt.02/01 Kel.Panunggangan Kec.Pinang Kota Tangerang untuk melakukan survey ahli waris dan membantu kelurga korban kecelakaan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh keluarga almarhum.Atas Nama PT Jasa Raharja (Persero) dan Pribadi Kami Turut Berduka Cita atas musibah yang menimpa almarhum ucap Johan, sekaligus Menyampaiakan Jika Almarhum akan menerima Santunan Meninggal Dunia dari PT.Jasa Raharja (Persero) Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Istri korban selaku ahli waris.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa santunan yang diserahkan transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, pungkas Hastuti Retnowulan.
0 komentar:
Posting Komentar