Tangerang | Klausanews.com - Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka polres Tangerang,petugas Gerai Samsat Pasar kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Kawaron ilir Sindang Jaya Kab. Tangerang Banten,terjadi kecelakaan pada tanggal 27 Juni 2023 kendaraan SPM dikendarai DULMUDI bertabrakan dengan kendaraan roda empat, kejadian ini terjadi di Jl. Raya perumahan Lavon Pasar kemis kab. Tangerang– Banten, dimana sepulang dari pasar korban mengendarai kendaraan SPM roda dua lalu korban ditabrak kendaraan roda empat yang dikendarai oleh seorang pemuda.
Korban meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian, petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan Survei kebenaran ahli waris korban untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada istri korban dan diterima oleh istrinya bernama MULYATI.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan.
0 komentar:
Posting Komentar