Senin, 31 Juli 2023

Tingkatkan Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan Hotel GBS Berikan Promo Menarik Bagi Wajib Pajak Yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


 Lebak, (klausanews.com) - Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN yang diamanahkan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen untuk menjalankan tugas utama memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum.  

Agar hal tersebut dapat terus berjalan dengan maksimal, Jasa Raharja harus memastikan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan terkumpul dengan baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan kolaborasi dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tenant sekaligus mensosialisasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pada hari Senin (31/07) salah satu upaya ini telah di lakukan oleh Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Lebak Adytia Nugraha dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Hotel GBS yang langsung di tanda tangani oleh Direktur Hotel GBS Attie R Denny. Isi dari perjanjian menerangkan bahwa Jasa Raharja akan mempromosikan Hotel tersebut, dan pihak Hotel akan memberikan diantaranya diskon 10% apabila meninap minimal 3 hari di Hotel GBS, hanya dengan menunjukan bahwa pembeli sudah membayar pajak kendaraan.

Pihak Hotel GBS juga mempersilahkan jika ada yang ingin mendapatkan diskon lain untuk menghubungi pihak manajemen di ig: hotelgbsmalingping atau no tlp/wa: 0811 822 858.‘’Diharapkan animo masyarakat yang ingin menginap di Hotel GBS terpacu dan meningkat untuk membayar pajak kendaraan di Samsat-samsat terdekat, agar mendapatkan diskon yang di berikan oleh hotel tersebut” ucap Adyt. 

0 komentar:

Posting Komentar