Kamis, 31 Agustus 2023

Jasa Raharja Salurkan Bantuan TJSL Dalam Kegiatan MRTC Goes To School Di SMA N 5 Kota Serang


Serang, (klausanews.com) – PT Jasa Raharja Cabang Banten menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam kegiatan MRTC Goes to School pada hari Kamis (31/08/2023) di SMA N 5 Kota Serang.

Millennials Road Traffic Club (MRTC) yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Jasa Raharja berkolaborasi dengan Pihak Kepolisian, Dishub serta PT Mitra Sendang Kemakmuran (Honda Banten) selaku pengajar safety riding yang merupakan narasumber acara MRTC Goes to School ini. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi tentang keselamatan berkendara di jalan raya khususnya bagi pelajar dan guru di sekolah.
Tina Yustika selaku Kepala Bagian Administrasi PT Jasa Raharja Cabang Banten menuturkan bahwa kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor masih menempati urutan pertama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut yang mendorong PT Jasa Raharja untuk mensupport kegiatan MRTC Goes to School yang merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan kesadaran generasi muda khususnya anak sekolah yang masih belum paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta untuk mengurangi angka kecelakaan di usia produktif.
Kegiatan MRTC Goes to School juga menyampaikan cara berkendara yang aman dan nyaman kepada seluruh pengguna sepeda motor agar dapat lebih paham tentang teknik berkendara yang baik dan aman.
Penyaluran Bantuan TJSL merupakan perwujudan dari komitmen PT Jasa Raharja dalam hal kepedulian terhadap lingkungan dan sosial. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan khususnya usia produktif dan fatalitas korban di Wilayah Banten. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting, sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan orang lain.”, tutup Tina. (***)
 

Jasa Raharja Banten Sosialisasi di SMAN 5 Kota Serang Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menciptakan Generasi Taat Aturan Berlalu Lintas


 Serang, (klausanews.com) – Pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023, Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, PT Jasa Raharja Banten bersama anggota Polres Kota Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang telah mengadakan sosialisasi di SMAN 5 Kota Serang.

Sosialisasi ini berlangsung di lingkungan SMAN 5 Kota Serang, yang dihadiri oleh para siswa serta para pemangku kebijakan dan ahli keselamatan berlalu lintas. Dalam suasana yang penuh semangat, kegiatan ini menghadirkan serangkaian kegiatan edukatif, diskusi interaktif, dan demonstrasi praktis mengenai aturan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Banten Marjuki, mengungkapkan, “Kami Membekali siswa dengan pengetahuan yang tepat tentang aturan berlalu lintas dan nilai-nilai keselamatan untuk membentuk sikap yang bertanggung jawab saat berada di jalan raya, Mengajak siswa untuk menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas, memahami pentingnya tindakan yang benar dan aman saat berada di jalan.”

Dalam upaya ini, kolaborasi antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dan Polres Serang Kota memiliki peran penting dalam memberikan panduan dan pengetahuan langsung kepada siswa. Ipda Ridwan Junaedi, Polres Serang Kota, menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi langkah PT Jasa Raharja Cabang Banten dalam membangun kesadaran dan tanggung jawab di kalangan siswa terkait keselamatan berlalu lintas. Kolaborasi ini merupakan contoh nyata upaya bersama untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang aman di masyarakat.” Serang 31 Agustus 2023.

Sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah, orang tua, dan komunitas sekitar, menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas meluas ke berbagai lapisan masyarakat. PT Jasa Raharja Cabang Banten berharap bahwa kegiatan ini akan mengilhami langkah-langkah positif dan bertanggung jawab dari siswa serta mendorong perubahan perilaku yang positif di jalan raya.

“Semoga dengan adanya program ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas khususnya di usia produktif”. Tutup Marjuki.

Jasa Raharja Banten Sosialisasi Program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Berlalulintas) di SMAN 5 Kota Serang



Serang – Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, Dalam upaya untuk membentuk generasi yang sadar akan pentingnya keselamatan lalu lintas, Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) telah digelar di SMAN 5 Kota Serang. Acara ini diinisiasi oleh PT Jasa Raharja Banten bekerja sama dengan anggota Polres Kota Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang.


Program PPKL ini bermaksud menjalankan sebuah program yaitu dengan memberikan pesan keselamatan berlalulintas kepada para siswa SMU dan SMK sederajat seusai jam pelajaran di laksanakan, dengan memberikan pesan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan dapat ber efek pada alam bawah sadar peserta didik hingga keselamatan berkendara akan menjadi sebuah habbit atau kebiasaan baru yang di terapkan dalam keseharian mereka. 


Acara PPKL melibatkan sesi edukasi interaktif yang melibatkan para pengajar dalam berbagai materi, mulai dari pentingnya mengenali tanda-tanda lalu lintas, kelengkapan berkendara hingga berbagi pengalaman penerapan aturan berlalu lintas yang aman.


Marjuki Kasubag Pelayanan Cabang Banten menjelaskan mengenai tugas pokok dari PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, dan mekanisme pengajuan santunan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.


Ipda Ridwan Junaedi mengatakan “Faktor penyebab kecelakaan adalah, faktor manusia yang merupakan faktor terbesar, faktor lingkungan yaitu kondisi jalan cuaca maupun kurang penerangan, dan faktor kendaraan yang kurang perawatan. Serta beretika dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalulintas dan marka jalan yang berlaku serta menghormati pengguna jalan yang lain”.


Para pengajar yang hadir mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai tantangan dan solusi yang dapat diterapkan dalam memberikan pesan keselamatan lalu lintas kepada murid mereka, dengan melibatkan pengajar, program ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan berlalu lintas dan praktik keselamatan. 


“Semoga dengan adanya program ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas khususnya di usia produktif”. Tutup Marjuki.

Jasa Raharja dengan Bank Mandiri Serang Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan



Serang - Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Bank Mandiri (Persero) Serang sebagai salah satu BUMN terkemuka bidang perbankan di Indonesia yang menyediakan berbagai macam jasa keuangan. Bank Mandiri Cabang Serang berlokasi di Jl. Pangeran Diponegoro No.8 memiliki kurang lebih 2 unit mobil kendaraan dinas  yang digunakan untuk operasional kantor (31/08/2023) 


“Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda empat,” Tutur Danti selaku General Affair Officer Bank Mandiri “Jumlah pegawai kami ada sekitar 40 orang untuk seluruh banten, namun memang mayoritas pendatang bukan penduduk domisili serang jadi memang banyak kendaraan dari luar Banten” Tambahnya. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Tutup Rangga. 


Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Labuan Carita Kabupaten Pandeglang



Pandeglang, (klausanews.com) -Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Rabu 30/08/2023 di Kp Soge Utara Panimbang Jaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 23/08/2023, kejadian ini terjadi di Jalan raya Labuan Carita Kabupaten Pandeglang, di mana kendaraan R2 honda scoopy dengan nopol A 4976 JB yang di duga kurang berhati hati sehingga mengabil jalur terlalu kekanan dan menabrak kendaraan R2 Honda Supra. Akibat kejadian tersebut pengendara R2 Honda scoopy yang bernama Devi Yulianti di evakuasi ke klinik al furqon untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.


Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.


Rabu, 30 Agustus 2023

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Lakukan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu-lintas Bersama Guru



Tangerang – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan sosialisasi program pengajar peduli lalu lintas (PPKL). Dibuka oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si., M.Sc., kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Teguh Setiawan, S.Pd., M.Si., Kasubnit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Dedy Noprizal sebagai narasumber serta perwakilan guru – guru wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 30-08-2023 di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Tangerang.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan mendukung penuh program PPKL dan berharap para guru dapat menerapkan himbauan keselamatan tersebut secara baik dan berkesinambungan kepada peserta didik. “Guru adalah contoh peran yang dihormati dan diikuti oleh siswa. Dengan memberikan pesan tentang berhati-hati dijalan, guru dapat menjadi contoh positif dalam perilaku aman dilingkungan sekitar” ucap Teguh Setiawan.


Ipda Dedy Noprizaa menjelaskan “cara aman untuk berkendara dijalan adalah dengan memeriksa kondisi kendaraan seperti tekanan angin ban, rem, lampu dan kelengkapan lainnya. Untuk pengendara roda dua agar menggunakan helm SNI sedangkan pengguna kendaraan roda empat untuk menggunakan sabuk pengaman, serta patuhi batas kecepatan. Selain itu tugas pokok polantas adalah sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban pengguna jalan, penegakan hukum untuk kenyamanan dan kelancaran dijalan serta meningkatkan kesadaran dan patuh hukum tentang cara berlalu lintas yang benar dan aman bagi masyarakat guna menciptakan keamanan keselamatan tertib dan lancar dalam berlalu lintas.”


“Kegiatan sosialisasi ini bermaksud untuk melakukan kampanye sebuah misi atau budaya keselamatan berlalu lintas yaitu dengan memberikan pesan keselamatan berlalulintas kepada para siswa SMU dan SMK sederajat. Pesan keselamatan yang diberikan secara konsisten setiap akhir pembelajaran ketika siswa akan pulang diharapkan dapat ber efek pada alam bawah sadar peserta didik hingga keselamatan berkendara akan menjadi sebuah habbit atau kebiasaan baru yang di terapkan dalam keseharian mereka.” Ucap Hastuti.


“Semoga dengan adanya program pengajar peduli keselamatan lalu lintas ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkendara dengan baik yang mengutamakan keselamatan sehingga kelak budaya tertib berlalu lintas dapat terbentuk yang nantinya dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas.” tutup Hastuti.



Jasa Raharja & Newtown Waterpark Tangerang Siapkan Promo Khusus Bagi Warga Banten yang Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

 


Tangerang – Jasa Raharja Perwakilan Tangeran Cabang Banten & Newtown Waterpark resmi tanda tangani perjanjian kerjasama dalam pemberian apresiasi bagi warga Banten yang taat pajak kendaraan bermotor. Apresiasi  yang diberikan berupa diskon pembelian Ticket sebesar 30% (Tiga Puluh Persen).  Pada pertemuan Selasa (29/08/2023) di Newtown Waterpark yang bertempat di Jl. M. Toha Pabuaran Tumpeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Mustofa selaku  Manager Operasional Newtown Waterpark menyambut baik kerja sama ini dengan tujuan dapat mendukung upaya Pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Mustofa  juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat Newtown Waterpark akan membuka wahana baru yaitu kolam ombak, tentunya kami berharap dapat memeberikan pengalaman berbeda khususnya bagi Masyarakat Kota Tangerang yang ingin menikmati hiburan air di Kota Tangerang.   Arif Budiman selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol menjelaskan bahwa promo ini diberikan kepada seluruh warga Banten yang telah lunas SWDKLLJ & PKB kendaraan miliknya. Kami juga mengajak pemilik usaha lain yang berminat bekerja sama dengan kami dalam memberikan apresiasi kepada warga Banten yang taat pajak. Jika berminat dapat menghubung saya di nomor telepon 0857-1649-4045. Tambah Arif.  Dari lokasi berbeda Hastuti Retnowulan selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Hastuti.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Bayah – Malingping Lebak Banten



Malingping, (klausanews.com) – Petugas Samsat Malingping Angga Wedatama mengunjungi rumah korban kecelakaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 tepatnya di Jl Raya Bayah – Malingping tepatnya di Kp Sawah Desa Pagelaran Kec Malingping Kab Lebak. Kecelakaan tersebut melibatkan dua jenis kendaraan berjenis sepeda motor yang mengakibatkan korban meinggal dunia. “ Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah pada hari Jumat 25 Agustus 2023,” terang angga.


Berdasarkan informasi dari pihak kepolisan Laka Lantas Polres Lebak tersebut, petugas Jasa Samsat Malingping Angga Wedatama bergerak untuk memastikan korban terjamin UU 34/ 1964 dan melakukan Survei ke rumah ahli waris korban yang berdomisili di Desa Pagelaran Kec Malingping Kab Lebak guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi kepada pihak ahli waris korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.  “Merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban” tutur Angga. 


Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto,  mengatakan, kami  mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.


“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta,  ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, “ tutup Saldhy Putranto.

Jasa Raharja Banten Jemput Bola Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan yang Terjadi di Pagelaran Malingping

 


Malingping, (klausanews.com)  – Pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Jalan Raya  Bayah - Malingping tepatnya Kp. Sawah Ds. Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten. Angga Wedatama selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping langsung bergerak sesaat menerima laporan dari pihak laka lantas Polres Lebak ke rumah duka di Pagelaran Malingping.


Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Delvin menjadi korban meninggal dunia dan meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Terlebih lagi korban yang masih pelajar.


“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Angga. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian  terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.


Mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Kab. tangerang, Jasa Raharja Gelar Forum Kecelakaan Lalu Lintas

Tangerang, (klausanews.com) – Jasa Raharja Tangerang menggelar kegiatan diskusi Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) yang bertempat di Restoran Sunda Talaga Bestari, Balaraja Kab. Tangerang, Selasa tanggal 29 Agustus 2023. Acara FKLL dihadiri dari berbagai pihak stakeholder di antaranya Jasa Raharja, Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU Bina Marga Kab. Tangerang. Dari pihak Jasa Raharja dihadiri oleh Penanggungjawab KPJR Tigaraksa, Fuad Hardani, dari Polresta Tangerang dihadiri tim dari unit laka lantas Ipda Adi SR, Brigadir Polisi Rahmat dan Briptu M. Reza, Pihak Dishub diwakili A. Istiawan, dan dari dinas PUPR Kab. Tangerang diwakili oleh saudara Hendi.

Pada kesempatan ini Fuad Hardani selaku Penanggungjawab KPJR Tigaraksa menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini angka kecelakaan maupun fatalitas korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Tangerang masih tinggi terbukti dengan meningkatnya jumlah santunan yang telah dikeluarkan oleh Jasa Raharja sampai dengan bulan Juli 2023 dibanding dengan bulan Juli tahun 2022. Fuad juga menyampaikan terdapat titik – titik rawan kecelakaan lalu lintas yang patut menjadi perhatian kita bersama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan wilayah kabupaten Tangerang, antara lain di Jalan raya Serang, Jalan Raya Mauk, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Salembaran yang dalam hal ini menjadi keprihatinan bersama apalagi yang menjadi korban laka lantas adalah usia produktif yaitu 17 tahun sampai dengan 35 tahun yang merupakan usia produktif serta tulang punggung bagi keluarga dalam mencari nafkah.

Dalam forum ini juga disampaikan terkait hal-hal yang dikecualikan dari ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, yaitu termasuk di dalamnya pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan secara tegas diterapkan secara bertahap, “Hal ini diharapkan ke depannya akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh lagi dalam mentaati peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Tangerang”, ungkap Fuad, Selasa (29/08/2023)

Ipda Adi SR menyampaikan, bahwa lalu lintas merupakan cermin budaya bangsa di mana apabila masyarakat tertib berlalu lintas maka bisa dikaitkan dengan kemajuan bangsa. Banyak faktor – faktor yang menyebabkan kecelakaan sehingga selain penindakan tegas di jalan yang telah dilakukan POLRI serta melalui media ETLE beliau mengajak juga para stakeholder untuk secara bersama – sama secara preventif, edukatif mencegah bagaimana caranya seseorang dapat taat dan patuh berlalu lintas.

Adanya FKLL ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi bersama para stakeholder, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, salah satunya melalui Operasi Gabungan, sosialisasi safety riding kepada para sopir baik angkutan umum maupun angkutan pribadi, kemudian secara infrastruktur Jalan berkeselamatan juga menjadi perhatian misalnya untuk penerangan dijalan, rambu rambu himbauan serta sarana dan prasarana lain yang dapat membantu untuk mencegah terjadinya laka lantas.

Selasa, 29 Agustus 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Panimbang – Tanjung Lesung


 Lebak, (klausanews.com) - Senin 28/08/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka lantas polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 23/08/2023 kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R dengan mobil pick up , kejadian ini terjadi di jalan raya Panimbang – Tanjung Lesung tepatnya di Kp. Mekarjaya, Ds. Panimbang Jaya, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang di mana kendaraan R2 Yamaha Vega R warna hitam No.Pol. A 5702 KT yang dikendarai oleh Sdr. Rizky melaju dari arah Tanjung Lesung menuju kearah Panimbang dengan kecepatan tinggi menghindari kendaraan yang sedang berhenti didepannya lalu hilang kendali kesebelah kanan dan menabrak Kendaraan R4 Mitsubishi Pickup warna Putih No.Pol. F 8615 SI yang melaju berlawanan arah. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. rizky selaku pengendara kendaraan R2 Yamaha Vega R warna hitam No.Pol. A 5702 KT mengalami luka-luka dan patah tulang dipergelangan tangan kanan dan kirinya lalu dievakuasi ke Rs terdekat, setelah dilakukan perawatan Sdr rizky dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 28/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Jasa Raharja Tangerang Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Jalan Raya Legok-Karawaci Tangerang


 Tangerang, (klausanews.com) - Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat 25 Agustus 2023 antara Sepeda Motor dengan Truck di Jl Raya Legok-Karawaci Kel Medang Kec Pagedangan Kabupaten Tangerang telah mengakibatkan Sdr Sabrina meninggal dunia di TKP.

Mengetahui informasi tersebut pada hari senin 28 Agustus 2023 Dian Herdiyani Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di Kp Carang Pulang Kec Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dian bertemu langsung dengan Orang tua dan Kakak-Kakak Korban. Pada kesempatan tersebut Dian menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kunjungan Survei tersebut untuk memastikan ahli waris korban yang sah dalam proses penyerahan santunan dan selanjutnya Jasa Raharja akan berupaya membantu kekurangan berkas lainnya agar santunan dapat segera kami serahkan kepada Ahliwaris dari korban

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “ Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tambah Hastuti. (***)

Senin, 28 Agustus 2023

Lanjutkan Roadshow, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa ULM Menjadi Talenta Digital


Banjarmasin, (klausanews.com) – Jasa Raharja bersama Forum Digital (Ford) BUMN kembali menggelar roadshow Fordigi Goes to Campus. Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Fordigi kali ini digelar di General Lecture Theatre Building ULM dengan mengusung tema Digital Banks: The Present and The Future. Total ada 2000 mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini, 500 di antaranya hadir secara langsung, selebihnya secara daring.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Fordigi sebagai mitra Kementerian BUMN untuk mendorong mahasiswa berperan aktif menjadi talenta digital berkualitas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa tentang dunia digital dan membantu mereka mengasah keterampilan yang relevan dengan tuntutan dunia kerja di era digital,” kata Munadi di sela-sela acara.

Fordigi di ULM dikemas dalam berbagai kegiatan menarik seperti panel diskusi dan sharing session yang menghadirkan pembicara-pembicara ahli di bidang digital dan teknologi informasi.

Dalam kesempatan ini, Radito Risangadi selaku Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi Jasa Raharja, memberikan paparan mengenai Autonomous Vehicle dan Safety: The Future & The Mobility.

Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. Achmad Alim Bachri menyambut baik program ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena memilih ULM sebagai salah satu kampus tujuan Fordigi.

“Saat ini digitalisasi tidak bisa dipisahkan dari kehidupan, mahasiswa dapat menggali ilmu sedalam-dalamnya dan mengeksplor talenta semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Pelaksanaan roadshow Fordigi Goes to Campus diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas dan literasi digital di kalangan mahasiswa serta menciptakan dan mengembangkan talenta digital yang mampu berperan sebagai problem solver isu-isu sosial dan masyarakat bagi lingkungan sekitarnya.(*)

Jasa Raharja Cabang Banten Hadiri Giat Evaluasi SIGNAL Provinsi Banten



Tangerang, (klausanews.com) – Dalam rangka evaluasi SIGNAL dan evaluasi kinerja pajak kendaraan bermotor dan pengesahan tahunan Provinsi Banten Tahun 2023. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto beserta jajarannya hadir pada pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 09.00 sampai selesai, di Ballrom 1B Hotel Novotel Tangerang.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten Drs. Deni Hermawan, M. Si. Kasubdit STNK Kombes Pol Prianto, SIK, M. Si. Kepala Divisi Asuransi PT. Jasa Raharja yang diwakili oleh Kepala Urusan Sumbangan Wajib Ahmad Alfansuri Situmeang, SE, MM. Tujuan utama pertemuan ini adalah membahas Langkah-langkah kolaboratif guna meningkatkan pelayanan elektronik SIGNAL dapat berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat dengan menyediakan platform layanan digital.

Mewakili Kepala Divisi Asuransi, Ahmad Alfansuri Situmeang dalam arahannya menyatakan bahwa bukti nyata dari Tim Pembina Samsat dalam mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga SWDKLLJ adalah dengan memberikan pelayanan digital. Data sd Juni 2023 sebanyak 46% pemilik kendaraan bermotor belum melakukan pembayaran PKB, dan diharapkan dengan adanya SIGNAL dapat membantu menaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. 

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengatakan Perkembangan teknologi semakin memudahkan kita untuk bertransaksi. Jika dulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternativ digital yang lebih praktis. Melalui aplikasi SIGNAL yang dapat didownload di system operasi andoroid maupun iOS, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Samsat, cukup membayar PKB dari telepon genggam yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. 

“Pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting, selain sebagai sumber pendapatan yang yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, pajak kendaraan bermotor juga untuk pembangunan daerah dan pemeliharaan jalan. Selain itu salah satu komponen lainnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berfungsi sebagai bentuk pertanggung jawaban pemilik kendaraan terhadap korban kelelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan.” Tutup Hastuti, Sabtu (26/08/2023). 

Jumat, 25 Agustus 2023

Jasa Raharja Tangerang Hadir Dalam Kegiatan Road Safety Partnership Action di Polres Metro Tangerang Kota




Tangerang, (klausanews.com) – Dalam rangka pencegahan kecelakaan dan kemacetan di Kota Tangerang, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan hadir pada pertemuan penting mengenai identifikasi area berisiko dan titik rawan kecelakaan, serta peninjauan lokasi RSPA (Road Safety Partnership Action). Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, di Aula Rupatama Polres Metro Tangerang Kota.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadi inisiator pertemuan ini. Tujuan utama pertemuan ini adalah membahas langkah-langkah kolaboratif guna mencegah kecelakaan dan kemacetan di wilayah Kota Tangerang. Kiranya kolaborasi ini menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi keselamatan dan ketertiban warga.

Diharapkan dari kegiatan RSPA ini dapat tercipta keamanan keselamatan, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan baik yang berkendara roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lalu lintas lainnya.

“Bentuk kolaborasi antar stake holder sesuai tupoksi masing – masing sangat penting dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga penangan secara benar jika memang terjadi kasus laka lantas. Tidak lupa kami himbau kepada pengguna kendaraan bermotor agar tetap patuhi peraturan lalu lintas, tuntaskan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Samsat dan tetap tertib dalam berkendara.” Tutup Hastuti, Jumat (25/08/2023)

Penyerahan Santunan Korban Laka Terserempet Motor Wilayah Sayabulu, Kota Serang


 Serang, (klausanews.com) – Petugas Raharja Samsat Kota Serang, Rangga FR melakukan survey ahli waris pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 yang melibatkan Sepeda Motor yang ditumpangi Korban Bernama Agung Heryamojo pada saat melintasi jalan serempetan dengan Kendaraan Jenis Roda 2 yang berjalan dari arah yang sama sehingga Pengendara oleng dan terjatuh. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara mendapat perawatan sebelum kemudian korban meninggal dunia.


 “Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Korban masih tinggal bersama ibu kandungnya dan belum menikah”, Tambahnya. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kelelahan.


 Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Cikedal Pandeglang


 Pandeglang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka Polres Pandeglang, petugas gerai samsat saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Kamis 24/08/2023 di Kp Sukapalas Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang – Banten.

Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 22/08/2023 kendaraan sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 4166 CS dengan kendaraan R4 mitsubishi L300 warna hitam nopol A 8547 KG, kejadian ini terjadi di jalan raya Pandeglang – Labuan tepatnya Kp. Rengat Masjid Ds. Karyasari Kec. Cikedal – Pandeglang di mana sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 4166 CS yang di kendarai Aceng Jajuli bertabrakan dengan kendaraan R4 mitsubishi warna hitam nopol A 8547 KG, sehingga mengakibatkan Aceng Jajuli meninggal dunia.

Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.

PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 24/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto. (***)

Jasa Raharja Cabang Banten Turut Serta Melakukan Giat Penertiban Pajak Kendaraan Bersama di Kabupaten Serang



Serang, (klausanews.con) Jasa Raharja bersama dengan  Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten dan Polda Banten melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Jalan Raya Jakarta - Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada hari Kamis 24 Agustus 2023. Penertiban pajak ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). 

 Puluhan kendaran bermotor roda dua dan roda empat terjaring penertiban pajak ini. “Kami melakukan pemeriksaan  untuk memastikan pajak sudah dibayar atau belum kemudian bagi yang belum membayar akan diberikan pembinaan kepada pengendara.” Ujar Risa Puspita selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande. “Dengan adanya Razia pajak kendaraan bermotor ( PKB) di wilayah Kabupaten Serang ini,di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.”ujar Saldhy Putranto selaku Kepala Cabang Jasa raharja Cabang Banten. 

Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra Sehingga dapat mendukung pemerintah Provinsi Banten untuk terus memaksimalkan serta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini agar bisa terlaksana dengan baik.


Petugas Jasa Raharja Cikande Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP di Bekasi Utara



Serang, (klausanews.com) – Rabu, 23 Agustus 2023, Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Risa Puspita melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jl.Raya Perjuangan Depan Makam Kober Kel Teluk Pucung Kec Bekasi Utara Kota Bekasi. Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan Dum Truck dan mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia di  yang bernama Derry Dermawan.


Korban yang berdomisili di Komp TPL Blok E6 No 25 RT/RW 29/05 Kel Pipitan Kec Walantaka Kab. Serang, Propinsi Banten langsung dilakukan survey oleh  Sdr Risa Puspita yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.


Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy. 


Selain itu Bapak Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


Tim Pembina Samsat Banten Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan


 Serang, (klausanews.com) - PT. Jasa Raharja Cabang Banten Bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Banten dan Polda Banten melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jalan Raya Pandeglang – Serang Kp. Karundang Kamis, 24 Agustus 2023. Kegiatan Penertiban Pajak kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Banten  Kegiatan ini  dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. 


Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan. “Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan penertiban PKB dan SWDKLLJ ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau atau sudah lewat masa berlaku pajaknya” terang Penanggung Jawab Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman. “Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan dan SWDKLLJ , disini Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74” Ujar Rangga. 


Kegiatan Bersama ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. “Kami terus berupaya dalam optimalisasi pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ”. Tambah Rangga. “Kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya serta memahami peran dan fungsi dari masing-masing instansi, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas serta pelunasan pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten ” Tutup Rangga. (*)

Ratusan Kendaraan Terjaring dalam Razia Pajak Kendaraan Samsat Serpong di Taman Tekno Serpong


 Tangerang Selatan, (klausanews.com) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Serpong dan Polresta Tangerang Selatan menggelar Razia Pajak Kendaraan bertempat di Jalan Tekno Widya Serpong Kota Tangerang pada hari Kamis 24 Agustus 2023 dari pukul 09.00 – 11.00.

Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor diwilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Serpong sekaligus sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB untuk kendaraan bermotor wilayah Tangerang yang terdapat tunggakan pajak kendaraannya dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten.

Setidaknya ada ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam kegiatan razia ini.

Dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak.

PT Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu karena dengan tertibnya melakukan pembayaran PKB otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk kepastian penjaminan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan selalu mendukung kegiatan razia ini karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk selalu membayarkan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya.

“Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak maka akan memiliki efek yang baik juga untuk peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena SWDKLLJ juga dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat,” katanya.

“Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas melalui santunan biaya perawatan untuk korban luka atau santunan meninggal dunia untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia.

“SWDKLLJ berlandaskan prinsip gotong royong, sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor yang patuh untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya berarti juga sudah berkontribusi untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Hastuti.

Kamis, 24 Agustus 2023

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kecelakaan di Jalan Puspitek Serpong


 Tangerang, (klausanews.com) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten pada Rabu 23 Agustus 2023 serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 di Jalan Raya Puspitek tepatnya di dekat Global Islamic School Kota Tangerang Selatan.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan antara sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Satrio dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Saan Budi mengakibatkan pengendara Honda Scoopy Saan Budi mengalami luka sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hermina Serpong hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Rita Yunita setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut langsung melakukan survei ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Setu Kota Tangerang Selatan dan diterima oleh Ibu Kandung korban. Tujuan dari kunjungan survei tersebut untuk memastikan ahli waris korban yang sah dalam proses penyerahan santunan sekaligus membantu untuk melengkapi persyaratan santunan Jasa Raharja.

“Setelah semua berkas telah lengkap maka santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- akan langsung di serahkan kepada ahli waris korban yang sah melalui mekanisme transfer bank tanpa adanya biaya,” tutup Rita.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadi kepada keluarga korban. Hastuti menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja sesuai dengan UU 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017 berhak atas santunan dari Jasa Raharja baik santunan berupa biaya perawatan untuk korban luka maupun santunan meninggal dunia untuk korban yang meninggal dunia.

“Santunan ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah berupa perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan kami berharap santunan ini dapat meringankan bebas keluarga yang ditinggalkan,” tutup Hastuti. (Humas JR Banten)

Tingkatkan Sinergi BUMN Jasa Raharja Banten dengan Kimia Farma Cilegon Terkait Pembayaran PKB dan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74


 Cilegon, (Klausanews.com) - Dalam rangka meningkatkan hubungan antar BUMN, PJ Jasa Raharja Samsat Cilegon diwakili Nurrochman bersama PJ Jasa Raharja Gerai Samsat Roy Chandra Andrianto dan Dede Nurul Hadi melakukan kunjungan ke perusahaan industri farmasi pertama dan terbesar di Indonesia Kimia Farma di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 12 C, Masigit Kec. Jombang Kota. Cilegon pada hari Rabu (24/08/2023).

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Denny Rukmanda selaku Koordinator Sales Area Banten serta beberapa rekan lainnya.

Dalam kunjungan tersebut kami melakukan koordinasi terkait pendapatan kendaraan bermotor milik dinas Kimia Farma dan kendaraan karyawan serta melakukan sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor bagi pemilik yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan sehingga masa laku STNK sudah jatuh tempo dan menunggak dua tahun.

Kami juga menyampaikan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang bergerak di bidang asuransi sosial untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di darat, laut, sungai / penyebrangan dan udara.

Kegiatan ini mendapat arahan dari Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto. Saldhy menjelaskan dengan tertib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka akan secara otomatis melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan melakukan pembayaran SWDKLLJ maka setiap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akan berada di dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 dan UU No. 34. (Humas JR Banten)

LJasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Korban Laka Lantas Tabrak Lari di Kampung Parigi Cikande Provinsi Banten

 


Tangerang, (klausanews.com) – Pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 Jasa Raharja Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu, 13 Agustus 2023 Jalan Raya  Jakarta-Serang tepatnya Kp. Carigi Kec. Cikande, Serang Propinsi Banten. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor Vario yang dikendarai oleh Soleman dari arah Serang menuju Jakarta diserempet oleh sepeda motor tidak diketahui identitasnya yang hendak menyelip dari kiri dan melanjutkan perjalanan setelah kejadian. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan intensif untuk beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.


Mendapatkan informasi tersebut petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta langsung proaktif untuk melakukan survey ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Kampung Kadu RT 06/01 desa Bunder Kec. Cikupa Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh keluarga korban yang meninggalkan tiga orang anak yang dalam hal ini penerima santunan disepakati dan dikuasakan kepada Yuyun anak bungsu dari almarhum. “Survey ahli waris dilakukan untuk memastikan keabsahan penerima santunan dan juga untuk membantu mempermudah dan mempercepat proses penyerahan santunan itu sendiri”ungkap Deni, Rabu (23/08/2023) 


“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Deni. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian  terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.


Dilain tempat, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengungkapkan, “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya.” 


Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Banjarsari Lebak


Lebak, (klausanews.com) - Pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Jalan Raya Saketi – Malingping tepatnya Kp. Cilajim Ds. Kerta Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor dan jenis dump truck ini mengakibatkan pembonceng sepeda motor yaitu Sdr. Bagus Maulana Yusuf di larikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Angga Wedatama, Petugas Jasa Raharja di Samsat Malingping setelah mendapat laporan langsung jemput bola dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar pihak keluarga dibantu untuk percepatan pengumpulan berkas santunan meninggal dunianya.

“Kami selaku petugas langsung menghubungi Kepala Desa setempat dan segera mengunjungi kediaman ahli waris untuk melakukan survey ahli waris agar santunan Jasa Raharja segera dapat diserahkan kepada pihak ahli waris.” Ujar Angga.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.

“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.

Jasa Raharja Tangerang Serahakan Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Jl. Benteng Betawi

 

Tangerang, (klausanews.com) – Machmud korban tertabrak sepeda motor di Jl. Raya Benteng Betawi Tangerang pada Sabtu malam (19/08/2023) dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya korban hendak di larikan ke rumah sakit terdekat, namun akibat luka yang alami cukup parah, nyawa korban tidak terselamatkan.

Senin siang 21 Agustus 2023 petugas Jasa Raharja Devianto Aji Pelaksana Administrasi SAMSAT Batuceper mendatangi kediaman korban di wilayah Batuceper Selatan Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia, kedatangan Aji tersebut di sambut Vivih selaku anak ke-4 dari Almarhum Machmud. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan kurang dari 1 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada ahliwaris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.

Rabu, 23 Agustus 2023

Jasa Raharja Banten Mengadakan Program Pengajar Peduli Kecelakaan Lalu-lintas (PPKL) Kepolisian Resor Kota Serang di SMA Negeri 8 Kota Serang


 Serang, (klausanews.com) – Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, PT Jasa Raharja Cabang Banten melakukan sosialisasi program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) untuk menyadarkan betapa pentingnya keselamatan dalam berkendara yang dilaksanakan di SMA Negeri 8 Kota Serang bersama Polres Serang Kota.

Program PPKL ini bermaksud menjalankan sebuah program yaitu dengan memberikan pesan keselamatan berlalulintas kepada para siswa SMU dan SMK sederajat seusai jam pelajaran di laksanakan, dengan memberikan pesan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan dapat ber efek pada alam bawah sadar peserta didik hingga keselamatan berkendara akan menjadi sebuah habbit atau kebiasaan baru yang di terapkan dalam keseharian mereka.

Melalui kegiatan ini diharapkan para pengajar sebagai insan yang sangat dekat dengan pelajar khususnya di SMAN 8 Kota Serang, dapat selalu mengingatkan untuk berkendara yang aman terutama bagi pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor di waktu tertentu setiap harinya. Sehingga, dapat menumbuhkan kesadaran para pelajar untuk berkendara dengan baik. Antusias para pengajar cukup tinggi, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh pengajar seputar mekanisme PPKL.

Marjuki Kasubag Pelayanan Cabang Banten menjelaskan mengenai tugas pokok dari PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, dan mekanisme pengajuan santunan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ipda Ridwan Junaedi mengatakan “Faktor penyebab kecelakaan adalah, faktor manusia yang merupakan faktor terbesar, faktor lingkungan yaitu kondisi jalan cuaca maupun kurang penerangan, dan faktor kendaraan yang kurang perawatan. Serta beretika dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalulintas dan marka jalan yang berlaku serta menghormati pengguna jalan yang lain”.

Kepala Bagian Administrasi Tina Yustika mengatakan “Jasa Raharja akan memberikan fasilitas berupa voice announcer yang berisi pesan keselamatan berlalu lintas untuk mengingatkan para pelajar melalui himbauan yang akan diputarkan pada waktu-waktu tertentu selama waktu belajar berlangsung”. Tina berharap voice announcer ini dapat bermanfaat dalam menumbuhkan rasa peduli akan keselamatan berkendara bagi siswa-siswi SMAN 8 Kota Serang.

“Semoga dengan adanya program ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas khususnya di usia produktif”. Tutup Tina.