Lebak, (klausanews.com) - Pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan no pol A-4159-PS yang dikendarai oleh Jaenal Abidin dan sepeda Honda Beat A-3679-PY di kendaraai oleh Resti Ria Andita yang terjadi pada pukul 10.00 WIB di Jl. Raya Cibeas- Hariang tepatnya Kp Sindangagung Ds Hariang Kec. Sobang Kab. Lebak, kendaraan sepeda motor Honda Vario saat bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor Vario an Resti Ria Andita meninggal dunia di TKP.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh orang orang tua korban yang Bernama Surjaya, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan”,ucap Adyt.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy
0 komentar:
Posting Komentar