Sabtu, 05 Agustus 2023

Jasa Raharja Gandeng Dapur Mercon dalam Upaya Pemberian Apresiasi Terhadap Wajib Pajak



Cilegon, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Cilegon, Roy Candra lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Dapur Merecon bertempat di lokasi kampung Pasir Sukarayat 01/015 kelurahan MC Timur kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak provinsi Banten pada hari Jumat (04/08/2023). Kolaborasi Jasa Raharja dan Dapur Mercon ini menyasar masyarakat Banten yang ingin mencoba jajanan yang dulu di makan oleh raja raja dengan  dibarengi dengan ajakan taat membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan atau diskon yang menarik. 


“Kami merekomendasikan kepada warga banten yang ingin mencoba untuk yang suka rasa pedas ada di dapur mercon yaitu cireng yang di dalamnya ada ayam yang di suir dengan di padu padankan dengan bumbu ciamik, bukan hanya itu dapur mercon juga memberikan diskon sebesar 10% dari pembelian produk minimal 15.000 hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya” ungkap Resti Yuliani selaku owner dari Dapur Mercon. Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Roy Candra. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat.


Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy. (humas Jasa Raharja Banten)

0 komentar:

Posting Komentar