Tangerang, (klausanews.com) – Suasana duka masih terasa di kediaman Ikhwal Ghibran, Remaja 14 tahun yang meninggal dunia akibat terlibat laka lantas di Jalan Raya Tanjung Pasir depan RM.Padang Tigo Serumpun Kab.Tangerang pada Kamis ( 3/08/2023 ). Ghibran dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal pada hari Senin 07 Agustus 2023 diterima langsung oleh Ibu kandung Ghibran yaitu Ibu Mutmainah. Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada Ibu kandung korban selaku ahliwaris yang sah dari Ghibran. Jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar