Tangerang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Dian Herdiyani dan Nita Rosari berkunjung dan sekaligus menjemput tagihan jaminan korban kecelakaan di RS Mitra Keluarga Gading Serpong pada hari Kamis 10 Agustus 2023, yang sudah dijaminkan sebelumnya oleh PT Jasa Raharja dan bertemu dengan Staff Keuangan RS Mitra Keluarga Gading Serpong.
Jasa Raharja Tangerang telah bekerjasama dengan RS Mitra Keluarga Gading Serpong terkait kepastian jaminan kepada korban kecelakan lalu lintas jalan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, Masyarakat dapat segera melaporkannya ke Polres setempat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter kepada korban dan selanjutnya akan di jaminkan kepada Rumah Sakit.
Dengan Jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas jalan tidak perlu mengeluarkan biaya rumah sakit secara pribadi. Tagihan biaya rawatan tersebut akan langsung ditagihkan Rumah Sakit kepada Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban Luka-Luka ditanggung hingga maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak kepolisian dan seluruh Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pelayanan yang dapat dilakukan kapan saja.
0 komentar:
Posting Komentar