Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Dona Setyawan Staff Administrasi TK I SAMSAT Sangiang mengunjungi kediaman korban di wilayah Kel Gebang Raya Kec Periuk Kota Tangerang pada Senin 07/08/2023. Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh kedua orang tua Nico. Pada kesempatan tersebut Dona menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dona juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam beberapa jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar