Tangerang, (klausanews.com) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada Sabtu, 29 Juli 2023 yang melibatkan Pengendara Mobil Truck dan Sepeda Motor yang terjadi pada pukul 19:00 WIB dijalan raya Kalibaru tepatnya di Tanjakan Kalibaru Pakuhaji Kab.Tangerang, pengendara truck yang dikendarai oleh Rizky Maulana yang berada di depan korban, saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Alpin Alamsyah ingin mendahului mobil truck namun stang motor korban bersenggolan dengan truck dari arah berlawanan sehingga terjatuh, penumpang an.Uut Permata Sari yang dibonceng oleh Alpin Alamsyah terjatuh masuk ke kolong truck yang dikendarai oleh Rizky Maulana sehingga terlindas ban belakang yang mengakibatkan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dari kejadian tersebut, Pada hari selasa 01 Agustus 2023 Petugas Jasa Raharja khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Tangerang Sdr. Muhamad Ikbal bergerak cepat melakukan Survei dan jemput bola ke rumah Ahli waris Korban guna mendapatkan keabsahan Ahli Waris, dan sudah dibayarkan pada hari Selasa (1/8) kepada Ahli Waris yang sah yaitu Orang tua nya Bapak Rosit Bin Semen.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Ibu Hastuti Retnowulan menyampaikan Turut Berduka Cita serta menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- , ini sebagai wujud PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga, jelasnya.
“Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan.(hms)
0 komentar:
Posting Komentar