Lebak, (klausanews.com) - Senin 28/08/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka lantas polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 23/08/2023 kendaraan sepeda motor Yamaha Vega R dengan mobil pick up , kejadian ini terjadi di jalan raya Panimbang – Tanjung Lesung tepatnya di Kp. Mekarjaya, Ds. Panimbang Jaya, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang di mana kendaraan R2 Yamaha Vega R warna hitam No.Pol. A 5702 KT yang dikendarai oleh Sdr. Rizky melaju dari arah Tanjung Lesung menuju kearah Panimbang dengan kecepatan tinggi menghindari kendaraan yang sedang berhenti didepannya lalu hilang kendali kesebelah kanan dan menabrak Kendaraan R4 Mitsubishi Pickup warna Putih No.Pol. F 8615 SI yang melaju berlawanan arah. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. rizky selaku pengendara kendaraan R2 Yamaha Vega R warna hitam No.Pol. A 5702 KT mengalami luka-luka dan patah tulang dipergelangan tangan kanan dan kirinya lalu dievakuasi ke Rs terdekat, setelah dilakukan perawatan Sdr rizky dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 28/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar