Kamis, 24 Agustus 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Banjarsari Lebak


Lebak, (klausanews.com) - Pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 Jalan Raya Saketi – Malingping tepatnya Kp. Cilajim Ds. Kerta Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor dan jenis dump truck ini mengakibatkan pembonceng sepeda motor yaitu Sdr. Bagus Maulana Yusuf di larikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

Angga Wedatama, Petugas Jasa Raharja di Samsat Malingping setelah mendapat laporan langsung jemput bola dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar pihak keluarga dibantu untuk percepatan pengumpulan berkas santunan meninggal dunianya.

“Kami selaku petugas langsung menghubungi Kepala Desa setempat dan segera mengunjungi kediaman ahli waris untuk melakukan survey ahli waris agar santunan Jasa Raharja segera dapat diserahkan kepada pihak ahli waris.” Ujar Angga.

Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban. Penyelesaian pembayaran santunan terbilang cepat, kurang dari 24 jam santunan ini sudah dapat di bayarkan kepada ahli waris.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.

“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.

0 komentar:

Posting Komentar