Sabtu, 12 Agustus 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Jalan Raya Tasikardi – Banten, Kampung. Manggadua, Kecamatan Kramatwatu



Serang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Nurjanah korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Tasikardi – Banten Kp. Manggadua, Kecamatan Kramatwatu , Kabupaten Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat kramatwatu, Alia Ramadhani mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh keluarga korban Futufu Hadaniah selaku adik korban yang menjadi wali ahliwaris karena anak korban yang seharusnya menerima santuna meninggal dunia dari Jasa Raharja masih berada dibawah umur.   


‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabsahan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Alia, Jumat (11/08/2023). Survei ahli waris tersebut dalam rangka tepat penyerahan santuna serta pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.


Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar