Serang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Samsat Mall Serang melakukan survey ahli waris korban kecelakaan, yang telah terjadi di Jalan Raya Bojonegara, tepatnya di depan Perum BPI Kel. Panggung Rawi Kec. Jombang Kota Cilegon melibatkan kendaraan Minibus melaju dari arah bojonegara ke Panggung Rawi. Sesampainya di TKP, pada saat melaju pengemudi kendaraan Minibus kehilangan kendali dan menabrak pejalan kaki yang berada di depan Indomaret dan menabrak 4 pejalan kaki, dilanjut kembali menabrak kendaraan motor yang belum di ketahui pengemudinya, dan terakhir berhenti menabrak kendaraan minibus. Akibat dari kejadian tersebut 2 pejalan kaki mengalami luka ringan dan 2 pejalan kaki mengalami luka berat lalu di bawa ke RSUD Cilegon. Dikarenakan kondisi yang memburuk, Pejalan kaki bernama Almh Suryatul Hasanah meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Cilegon. (22-08-2023)
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Mall Serang bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di Kp Cipare Jaya Kota Serang dan diterima langsung oleh orang suami korban yang bernama Usep Saepul Mukti untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja”,ucap Lisa.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. 22
0 komentar:
Posting Komentar