Pandeglang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka Polres Pandeglang, petugas gerai samsat saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Kamis 24/08/2023 di Kp Sukapalas Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang – Banten.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 22/08/2023 kendaraan sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 4166 CS dengan kendaraan R4 mitsubishi L300 warna hitam nopol A 8547 KG, kejadian ini terjadi di jalan raya Pandeglang – Labuan tepatnya Kp. Rengat Masjid Ds. Karyasari Kec. Cikedal – Pandeglang di mana sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 4166 CS yang di kendarai Aceng Jajuli bertabrakan dengan kendaraan R4 mitsubishi warna hitam nopol A 8547 KG, sehingga mengakibatkan Aceng Jajuli meninggal dunia.
Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban.
PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 24/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto. (***)
0 komentar:
Posting Komentar