Selasa, 01 Agustus 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan yang Terjadi di Desa Pasir Nangka



Tangerang – Jasa Raharja Tangerang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Kamis, 27 Juli 2023 di Jalan raya santika dekat kawasan Kencana Grup DS. Pasir Nangka Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang .

Korban adalah lelaki berusia 22 tahun bernama Yen Ripahdi sebagai pengendara sepeda motor Yamaha mio yang melaju dari arah Cibadak menuju Tigaraksa saat mendahului kendaraan truck yang berada di depannya dan diduga terlalu kanan hingga bertabrakan dengan mobil suzuki pick up dari arah berlawanan. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Mendapatkan informasi tersebut mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta proaktif melakukan kunjungan ke rumah duka yang beralamat di Kp. Pabuaran RT 02/03 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang untuk memastikan keabsahan ahli waris. Kedatangan Deni disambut oleh orang tua korban Bustami yang juga merupakan ahli waris yang sah. Dalam kesempatan tersebut Deni mengucapkan rasa bela sungkawa yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “tujuan dari survey ahli waris tersebut adalah bentuk komitmen kami untuk membantu memudahkan pemenuhan kelengkapan persyaratan penyerahan santunan” ungkap Deni, Senin (31/07/2023)

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan pada kesempatan yang berbeda mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.x

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 31/07/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.

0 komentar:

Posting Komentar