Serang, (klausanews.con) Jasa Raharja bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten dan Polda Banten melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Jalan Raya Jakarta - Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada hari Kamis 24 Agustus 2023. Penertiban pajak ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Puluhan kendaran bermotor roda dua dan roda empat terjaring penertiban pajak ini. “Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan pajak sudah dibayar atau belum kemudian bagi yang belum membayar akan diberikan pembinaan kepada pengendara.” Ujar Risa Puspita selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande. “Dengan adanya Razia pajak kendaraan bermotor ( PKB) di wilayah Kabupaten Serang ini,di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.”ujar Saldhy Putranto selaku Kepala Cabang Jasa raharja Cabang Banten.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra Sehingga dapat mendukung pemerintah Provinsi Banten untuk terus memaksimalkan serta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini agar bisa terlaksana dengan baik.
0 komentar:
Posting Komentar