Tangerang, (klausanews.com) - Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Jumat 25 Agustus 2023 antara Sepeda Motor dengan Truck di Jl Raya Legok-Karawaci Kel Medang Kec Pagedangan Kabupaten Tangerang telah mengakibatkan Sdr Sabrina meninggal dunia di TKP.
Mengetahui informasi tersebut pada hari senin 28 Agustus 2023 Dian Herdiyani Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bergegas lakukan jemput bola ke rumah duka di Kp Carang Pulang Kec Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dian bertemu langsung dengan Orang tua dan Kakak-Kakak Korban. Pada kesempatan tersebut Dian menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Kunjungan Survei tersebut untuk memastikan ahli waris korban yang sah dalam proses penyerahan santunan dan selanjutnya Jasa Raharja akan berupaya membantu kekurangan berkas lainnya agar santunan dapat segera kami serahkan kepada Ahliwaris dari korban
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “ Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan “ tambah Hastuti. (***)
0 komentar:
Posting Komentar