Selasa, 15 Agustus 2023

Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sosialisasi Ruang Lingkup Jasa Raharja Kepada Masyarakat Desa Kemuning Kab. Tangerang


 Tangerang, (klausanews.com) – Penanggung Jawab Samsat Kelapa Dua Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Rasyid Rahman Ridho melaksanakan sosialisasi Ruang Lingkup Jasa Raharja kepada masyarakat Desa Kemuning Kab. Tangerang yang dilaksanakan pada hari Selasa (15/08/2023).

Ridho menyampaikan bahwa Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharaja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

“Tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Hastuti, Selasa (15/08/2023).(Humas JR Banten)

0 komentar:

Posting Komentar