Selasa, 22 Agustus 2023

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Serang KM 15

Tangerang, (klausanewed.vomll – Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polresta Tangerang, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survey ahli waris atas kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 pukul 06.00 tepatnya di jalan raya Serang KM 15 di dekat traffic light gerbang Citra Raya Kec. Cikupa Kab. Tangerang.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Vario yang dikendarai oleh Iqbal Rudiansyah dari arah Balaraja menuju Bitung berbenturan dengan truck Hino yang berjalan beriringan. Akibat kejadian tersebut Pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP.

Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang berlamat di Jl. Arjuna Blok AKE 5/3 RT 01/02 Kec Tigaraksa Kab. Tangerang, kedatangan Deni diterima oleh Idah Suaidah selaku orang tua korban dan juga sebagai ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari PT. Jasa Raharja.

Dalam kesempatan yang sama Deni mewakili pihak Jasa Raharja menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi, dan dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan persyaratan berkas untuk penyerahan santunan dapat dipenuhi untuk segera diproses pada hari yang sama.

“Survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen dari PT. Jasa Raharja untuk proaktif membantu dan memudahkan proses pengurusan santunan supaya mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban”, ungkap Deni, Senin (21/08/2023)

Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan, “kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jum’at, 18/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Hastuti.

 

0 komentar:

Posting Komentar