Kamis, 03 Agustus 2023

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Pejalan Kaki di jalan Raya Syeh Mubarok Kabupaten Tangerang


Tangerang, (klausanews.com) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada  Selasa, 11 Juli 2023 siang hari di jl. Raya Syeh Mubarok tepatnya di depan perumahan Triraksa II kec. Tigaraksa Kab. Tangerang  yang melibatkan  pengendara sepeda motor yang menabrak pejalan kaki saat hendak menyebrang jalan sehingga menyebabkan luka yang cukup serius, korban bernama Mimih langsung dievakuasi ke Metro Hospital Cikupa untuk mendapatkan perawatan. Setelah beberapa waktu menjalani perawatan intensif, Mimih dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta bergerak cepat untuk melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Leungsir RT 03/03 Kel. Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang. Kedatangan Deni di rumah duka diterima oleh suami korban Madsani yang juga merupakan ahli waris yang sah dan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Semua kelengkapan persyaratan terkait penyerahan santunan dapat diterima oleh Deni dalam waktu yang cukup singkat untuk kemudian diproses penyerahan santunannya di hari yang sama. “Survey ahli waris merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk memberikan kemudahan dan percepatan penyerahan santunan kepada ahli waris korban, adapun mekanisme penyerahannya melalui transfer ke rekening ahli waris korban”, ungkap Deni, Rabu (02/08/2023). 

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Ibu Hastuti Retnowulan menyampaikan Turut Berduka Cita serta menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- , ini sebagai wujud PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga, jelasnya.

“Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti Retnowulan.(humas)


0 komentar:

Posting Komentar