Selasa, 22 Agustus 2023

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Mancak – Cilegon

Cilegon, (klausanews.com) – Jasa Raharja Cabang Banten hari Selasa, 22 Agustus 2023 melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Mancak – Cilegon, tepatnya di kampung Capang Calung kelurahan Labuhan kecamatan Mancak kabupaten Serang. Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat, (11/08/2023) melibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai Muhamad Akbar berboncengan dengan anaknya yang bernama Hadiyan Bahar Irawan bertabrakan dengan minibus yang tidak diketahui identitasnya. Akibat kecelakaan tersebut Hadiyan Bahar Irawan mengalami luka  dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di kelurahan Gedong Dalem kecamatan Jombang Kota Cilegon, Banten. Kedatangan Nurochman diterima oleh ayah kandung korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Hadiyan Bahar Irawan, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Ayah kandung korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Nurochman, Selasa (22/08/2023).

Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.

 

0 komentar:

Posting Komentar