Sabtu, 30 September 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Terusan Buah Batu


 Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Bandung, Petugas Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban Kp.Kadu Parasi Ds. Margasana Kec.Pagelaran Kab. Pandeglang.

Dimana telah terjadi kecelakaan tabrakan pada tanggal 23 Agustus 2023, kejadian ini terjadi di Jalan Raya Terusan Buah Batu (Di Bawah Jembatan Kereta Cepat) Kec.Bandung Kidul – Kota Bandung, di mana kendaraan sepeda motor honda nopol D 2257 ABV menabrak Pengayuh Becak (Endang Rahmat), sehingga Endang Rahmat meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, “kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 27/09/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Ciruas Kabupaten Serang



Serang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Yunan Helmi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Tangerang Serang,  Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kab. Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Sumiati selaku istri korban yang berada Walantaka, Kota Serang. Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Imbuh Faradina, Kamis (29/09/2023)


Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan pertolongan pertama. Survei ahli waris ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.


Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Ujar Faradina.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Kecamatan Wanasalam Kab Lebak



Lebak, (klausanews .com) – Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Senin, 18 September 2023 Jalan Raya Binuangeun - Malingping tepatnya Kp. Binuangeun Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Sudin meninggal dunia.


Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Bayah setelah mendapat laporan langsung jemput bola dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar pihak keluarga dibantu untuk percepatan pengumpulan berkas santunan meninggal dunianya. “Kami selaku petugas langsung menghubungi Kepala Desa setempat dan segera mengunjungi kediaman ahli waris untuk melakukan survey ahli waris agar santunan Jasa Raharja segera dapat diserahkan kepada pihak ahli waris.” Ujar Willdan.


Korban meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak. Ahli waris diberikan kepada anak yang tertua.


Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.


Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy. 

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan yang Terjadi di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten



Serang – pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari minggu, 17 September 2023 Jln. Jalan Raya Jawilan –Pamarayan tepatnya Kampung Junti Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten. Setelah kecelakaan tragis ini, korban sempat dirawat di Puskesmas, namun sayangnya, korban telah meninggal dunia.


Korban adalah seorang kakek berusia 83 tahun sebagai pengendara pejalan kaki sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Junti menuju Jawilan tiba ditempat kejadian pada saat berjalan di bahu jalan kemudian di tabrak oleh sepeda yang di kendarai seorang pemuda Sehinga terjadi tabrakan dan korban di larikan ke puskesmas terdekat. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki dan pengendara kendaraan sepeda motor mengalami luka-luka dan kendaraan mendapat kerusakan.


” Kami berharap agar tragedi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, semoga diberikan tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.


Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Jum’at tanggal 29 September 2023. 


“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Jumat, 29 September 2023

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Petir-Warungunung


 Tangerang, (klausanews.com) – Penanggungjawab KPJR Tigaraksa, Fuad Hardani melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Jumat 29 September 2023 yang beralamat di Kp. Ranca Sadang RT 02/02 Ds. Sodong Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang.

Survey tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada senin, 3 Juli 2023 yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy dikenadarai oleh Mutmainah berboncengan dengan Iyoh dari arah Warungunung menuju Petir ketika ketika belok kanan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Sonix dari arah berlawanan, akibat kecelakaan kedua korban dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan intensif dalam waktu yang cukup lama, korban bernama Iyoh dinyatakan meninggal dunia.

Kedatangan Fuad di kediaman korban diterima oleh Mumun selaku anak kandung korban dan juga merupakan ahli waris yang sah dan sudah diberikan kuasa untuk menerima santunan oleh saudara kandungnya yang lain.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 tahun 1964 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Fuad, Jumat (29/09/2023)

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 29 September 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Fuad.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia di Tol Cipali



Serang, (klausanews.com) – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 


Petugas Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris korban kecelakaan di Tol Cipali antara Cikopo - Palimanan Km 155.800 A Kec. Kertajati Kab. Majalengka, Jawa Barat pada tanggal 12 September 2023. Korban Bernama Ariban yang berprofesi sebagai supir truk pemasok sayuran yang hendak mengambil barang dari Majalengka menuju ke Serang, Banten. Truk yang dikemudikan korban menabrak bagian belakang mobil sedan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di RSUD Cideres Majalengka .


 “Sebagai salah satu syarat pengajuan santunan, kami lakukan survey ahli waris kepada ibu korban yang tinggal di Desa Gelam, Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, dalam hal ini korban belum menikah” Ujar Vinny. “Korban  tinggal bersama ibu Sa’adah yang merupakan ibu kandung korban”, Tambahnya. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam berkendara dan apabila merasa lelah agar dapat beristirahat terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


 

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Wiraswasta yang Terlibat Kecelakaan Lalu lintas yang Terjadi di Desa Cibareno Cilograng


 Cilograng, (klausanews.com) – Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Selasa, 26 September 2023 Jalan Raya Bayah – Cibareno tepatnya Kp. Mekarsari Ds. Cibareno Kec. Cilograng Kab. Lebak Prov. Banten.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu, Saepul Nurhaenudin mengalami cidera luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Willdan Hidayatullah selaku petugas Jasa Raharja Samsat Bayah menerangkan suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum sewaktu dilakukan survey ahli waris.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Willdan.

“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Tambahnya.

Dilain tempat, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Bapak Saldhy Putranto mengungkapkan, “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya.”

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023


 Jakarta, (klausanews.com) – Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dalam Infobank 12th Sharia Award, pada puncak acara Sustainable SOE & Islamic Business Forum 2023, yang digelar Majalah Infobank di Hotel Kempinsky Jakarta, Rabu (27/09/2023).

Dalam ajang tersebut, Jasa Raharja mendapat penghargaan sebagai “The Best SOE In People Safety Initiative” dan “Excellence Financial Performance SOE in 2022”.

Kedua apresiasi itu, diterima langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono didampingi Plt. Corporate Secretary Jasa Raharja, Haryo Pamungkas.

“Apresiasi ini jadi salah satu cerminan dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan masyarakat dan mencapai keunggulan kinerja finansial,” ujar Rivan, usai menerima penghargaan tersebut.

Atas apresiasi tersebut, Rivan menyampaikan terima kasih kepada pihak penyelenggara, para penilai, dan seluruh jajaran Jasa Raharja yang telah berkontribusi.

“Dua penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh insan Jasa Raharja untuk terus mengembangkan diri dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Rivan Purwantono.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui berbagai inovasi dan penerapan tata kelola perusahaan sebaik mungkin.”

Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan berdasarkan hasil penilaian yang memuat sejumlah kriteria, seperti profil risiko, tata kelola perusahaan yang baik (GCG), efisiensi, dan pertumbuhan kinerja perusahaan.

Kamis, 28 September 2023

Membangun Generasi Muda Sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Banten Memberikan Sosialisasi Pada Acara Seminar Safety Riding Generasi #Cari_Aman


 Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, Mobile Service PT Jasa Raharja Banten bersama Unit Kamsel Polda Banten memberikan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan tema “Generasi Muda Sebagai Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas” di Kampus A Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 200 Mahasiswa/I dari berbagai Fakultas serta para pemangku kebijakan dan ahli keselamatan berlalu lintas. Dalam suasana yang penuh semangat, kegiatan ini menghadirkan serangkaian kegiatan edukatif, diskusi interaktif, dan demonstrasi praktis mengenai aturan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mendorong penerapan pola taat berlalu lintas kepada generasi penerus bangsa.

Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Banten Patra Manggala mengungkapkan harapannya untuk selalu tertib dalam berkendara, “Kami berharap Mahasiswa/i Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memahami pengetahuan yang tepat tentang aturan berlalu lintas dan nilai-nilai keselamatan untuk membentuk sikap yang bertanggung jawab saat berada di jalan raya, kami juga mengajak teman-teman untuk menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas, memahami pentingnya tindakan yang benar dan aman saat berada di jalan.”

Pada kesempatan yang sama Patra Manggala mensosialisasikan peran serta fungsi dari PT Jasa Raharja, bagaimana mengurus santunan Jasa Raharja apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas serta bagaimana Jasa Raharja menghimpun dana untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam membentuk kesadaran dan sikap yang benar terhadap keselamatan berlalu lintas di kalangan generasi penerus bangsa. Dengan kerjasama erat antara pihak-pihak terkait, program ini bertujuan untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman.

Jasa Raharja Banten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, Jasa Raharja Cabang Banten bersama tim medis Bidokkes Polda Banten, mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksanakan dalam acara Seminar Safety Riding Generasi #Cari_Aman di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Acara Safety Riding ini merupakan salah satu langkah nyata dalam kampanye keselamatan berkendara. Dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan keselamatan saat berkendara, pemeriksaan kesehatan gratis ini memberikan kesempatan kepada para civitas akademika Untirta untuk memeriksa kesehatan mereka.

Kegiatan ini memungkinkan para civitas akademika untuk menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran tekanan darah serta konsultasi medis ringan. Kolaborasi antara PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bidokkes Polda Banten, dan Honda Mitra Sendang Kemakmuran Serang melahirkan momentum yang berarti dalam mempromosikan kesadaran akan pentingnya kesehatan fisik saat berada di jalan raya.

Kepala Bagian Administrasi Jasa Raharja Cabang Banten Tina Yustika mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi semangat dan partisipasi aktif civitas akademika Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam acara Safety Riding ini. Pemeriksaan kesehatan gratis ini adalah salah satu cara kami mengedukasi generasi muda tentang pentingnya kesehatan saat berkendara. Kami berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan wawasan berharga dan mendorong para Mahasiswa/i untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan saat mengendarai kendaraan,” katanya.

“Dalam konteks ini, kami ingin mengingatkan kepada semua pengendara, untuk selalu memperhatikan kesehatan fisik dan mental mereka sebelum mengemudi. Kesehatan yang baik adalah faktor penting dalam memastikan fokus dan kewaspadaan saat berada di jalan raya. Kami mengajak semua pihak untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta orang lain di jalan raya,” tutupnya.

 

Meminimalisir Angka Kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang Banten Bersama PT Mitra Sendang Kemakmuran Menggelar Seminar Safety Riding Generasi #Cari_Aman


 PT Jasa Raharja Cabang Banten berkolaborasi dengan PT Mitra Sendang Kemakmuran menggelar Seminar Safety Riding Generasi #Cari_Aman yang dilaksankan di Kampus A Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (27/09/2023).

Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Rektor Bidang Kerjasama Dr. H. Suherna, SP., M.Si, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Banten AKB Syamsul Bahri serta General Manager PT. Mitra Sendang Kemakmuran Elfa Ridhaswara.

Seminar Safety Riding Generasi #Cari_Aman merupakan salah satu rangkaian acara dari Dies Natalis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ke-42 yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2023. Diikuti oleh 200 orang peserta dari berbagai Fakultas, seminar ini berlangsung meriah dan menarik, hal ini tidak lepas dari peran dan partisipasi aktif Mahasiswa/i Untirta yang tergabung dalam komunitas Millennials Road Traffic Club (MRTC).

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Administrasi PT Jasa Raharja Cabang Banten Tina Yustika menyatakan bahwa korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Banten terjadi pada rentang usia produktif.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan Bulan Agustus tahun 2023, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar kurang lebih 60,77 M untuk korban kecelakaan lalu lintas, baik meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, maupun penguburan. Dari data kami jika dirata-ratakan jumlah korban meninggal dunia itu mencapai 3 korban per hari dan hampir 30% nya dari total korban laka lantas adalah pelajar dan mahasiswa di wilayah provinsi Banten” ucap Tina.

Materi yang disampaikan pada seminar tersebut meliputi Safety Riding yang disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Banten AKBP Syamsul Bahri, Generasi Muda Sebagai Pelopor Keselamatan Berkendara yang disampaikan oleh Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang Banten Patra Manggala serta Tips & Trick Berkendara dari PT Mitra Sendang Kemakmuran.

Seminar ini bertujuan untuk meminimalisir tingkat bahaya serta memaksimalkan keamanan dalam berkendara demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Banten. Melalui kolaborasi ini harapannya pengemudi kendaraan bermotor, khususnya Mahasiswa/I Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dapat lebih awas dalam berkendara sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Rabu, 27 September 2023

Jasa Raharja Mengajar Diadakan di Kampus UNTIRTA Banten dengan Materi “Collaboration is Key to Success”

 


Serang, (klausanews.com) – Jasa Raharja Banten menjalankan program Kegiatan Jasa Raharja Mengajar kepada mahasiswa di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Jalan Raya Jakarta KM 4 Pakupatan, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (27/09/2023).  Kegiatan Jasa Raharja mengajar pada kesempatan kali ini dibawakan oleh Nurochman yang juga bertugas sebagai Penanggung Jawab Samsat Induk Cilegon. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa Untirta tentang kolaborasi sebagai suatu cara kita untuk meraih kesuksesan dalam segala hal aspek kehidupan. 


Materi yang diberikan oleh Nurochman tentang “Collaboration is Key to Success”. Kolaborasi adalah keterampilan yang penting untuk dimiliki di era modern. Dengan keterampilan kolaborasi yang baik, kita dapat bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan yang lebih besar. “Diskusi, meeting, dan brainstorming merupakan salah satu contoh kolaborasi paling sederhana di tempat kuliah atau tempat kerja, di mana kamu dan rekan-rekan saling bertukar pikiran dan ide dengan tujuan untuk memecahkan suatu masalah”, terang Nurochman.


Di samping itu, Sebagai insan Jasa Raharja juga selalu berkolaborasi dengan mitra terkait yaitu baik dengan pihak Kepolisian dan Rumah sakit dalam setiap menangani korban – korban kecelakaan lalu lintas. Karena dengan berkolaborasi antar instansi ini bisa meningkatkan pelayanan dengan maksimal terhadap setiap korban kecelakaan. Kegiatan Jasa Raharja Mengajar ini pun adalah suatu bentuk kolaborasi antara PT. Jasa Raharja dan Univeritas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA). Mahasiswa Untirta terlihat sangat tertarik dengan materi yang dibawakan, hal ini terlihat antusiasme setiap peserta dalam mengikuti kegiatan ini. 


Adanya Program Jasa Raharja Mengajar semoga kedepannya Jasa Raharja akan terus memberikan pengetahuan kepada mahasiswa-mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Banten sebagai praktisi yang sudah menjalankan teori-teori yang terdapat dalam dunia pendidikan. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, PT Jasa Raharja tidak hanya memberikan gambaran tentang kecelakaan lalu lintas dan pencegahannya, tetapi juga memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang cara manajemen risiko dalam menghadapi dunia kerja” tutup Nurochman.

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Industri Raya Jatiuwung


 Tangerang, (klausanews.com) – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm Enjang Zaenal Abidin, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Industri Raya I Kel. Jatake Kec. Jatiuwung Kota Tangerang pada Selasa, 26 September 2023 Pukul 22.19 WIB. Diketahui Alm yang berproesi sebagai satpam dan tukang ojek pangkalan pergi mengendarai sepeda motor untuk mengantar penumpangnya, namun korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Enjang Zainal Abidin telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Rabu 27 September 2023 Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendatangi kediaman Almarhum Enjang di Wilayah Jatiuwung Kota Tangerang, kedatangan Irwan dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan Jasa Raharja dalam memberikan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari dua puluh empat jam sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Irwan.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Hastuti juga menambahkan bahwa santunan yang jasa raharja salurkan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di SAMSAT. Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar taat melunasi SWDKLLJ dan Pajak kendaraan miliknya. Selain itu bagi pemilik kendaraan bermotor berplat Provinsi Banten yang telah melunasi pajak kendaraannya dapat menikmati Promo promo menarik dari berbagai macam UMKM dengan cara mengakses Tebass.id sebagai bentuk apresiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Banten kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat membayar pajak.

Jasa Raharja Turut dalam Giat Penertiban Pajak Kendaraan bersama Samsat Serpong



Tangerang, (klausanews.com) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Serpong dan Polresta Tangerang Selatan menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Wetan, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (27/09/2023). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Serpong sekaligus melakukan sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu PKB & SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Banten  dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat tanpa harus datang kekantor samsat. PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan penertiban pajak kendaraan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang secara otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk mendapat kepastian penjaminan jika terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas di jalan.


Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maka secara otomatis akan melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada pengguna jalan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.


Jasa Raharja Cabang Banten Turut Serta Melakukan Giat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Cilegon

Cilegon, (klausanews.com) – Jasa Raharja Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Cilegon dan Polresta Kota Cilegon menggelar Razia Pajak Kendaraan bertempat Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (26/09/2023). Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Cilegon ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Cilegon sekaligus sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Cilegon yang terdapat tunggakan pajak kendaraannya dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Setidaknya ada ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam kegiatan razia ini.

Dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak. PJ Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu karena dengan tertibnya melakukan pembayaran PKB otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk kepastian penjaminan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selalu mendukung kegiatan razia ini karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk selalu membayarkan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak maka akan memiliki efek yang baik juga untuk peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena SWDKLLJ juga dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas melalui santunan biaya perawatan untuk korban luka atau santunan meninggal dunia untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia. SWDKLLJ berlandaskan prinsip gotong royong, sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor yang patuh untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya berarti juga sudah berkontribusi untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.

 

Selasa, 26 September 2023

Jasa Raharja Tangerang Serahakan Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Jl.Raya Maulana Hasanudin Cipondoh


 Muhammad Abdul Khoir korban terserempet Kendaraan yang tidak dikenal identitasnya di Jl. Raya Maulana Hasanudin CipondohTangerang pada senin dini hari (04/09/2023) dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya korban hendak di larikan ke rumah sakit terdekat, namun akibat luka yang di alami cukup parah, nyawa korban tidak terselamatkan.

Jumat siang 22 September 2023 petugas Jasa Raharja Devianto Aji Pelaksana Administrasi SAMSAT Batuceper mendatangi kediaman korban di wilayah Batuceper Kota Tangerang. Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan meninggal dunia, kedatangan Aji tersebut di sambut oleh bapak H.Mansyur dan ibu Hj.Sanatih selaku orang tua dari Almarhum Muhammad Abdul Khoir. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi, dan kurang dari 1 Jam seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap. Harapan kami dalam waktu dekat santunan meninggal dunia dapat segera kami serahkan kepada ahliwaris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Hastuti.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatra Lampung Selatan


 Lebak, (klausanews.com) Willdan Hidayatullah selaku petugas Jasa Raharja Samsat Bayah bergerak cepat setelah mendapat kabar dari Jasa Raharja Cabang Lampung untuk mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km.61 Desa Palembapang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan pada Kamis (21/09/2023). Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh pihak keluarga ahli waris meskipun Suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum Sanja. 

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah pada hari Senin (25/09/2023) diterima langsung oleh ahli waris korban dari almarhum Sanja yang kemudian sembari menceritakan kejadian kecelakaan yang menimpa korban. Tidak lupa Willdan selaku petugas Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi. 

“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Willdan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.

Petugas Jasa Raharja Melakukan Survey Ahli Waris ke Rumah Duka Korban Kecelakaan di Jalan Tol Solo Ngawi



Tangerang –Senin 25 September  2023 Jasa Raharja Tangerang melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Solo Ngawi Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut Ni Made Mustiari selaku petugas Jasa Raharja mengunjungi kediaman keluarga korban yang berdomisili di Kp. Pulo  Cipondoh Tangerang. Adapun kedatangan Ni Made Mustiari disamping mewakili perusahaan menyampaikan ucapan bela sungkawa, juga memastikan keabsahan ahli waris korban sekaligus membantu keluarga korban dalam melengkapi berkas persyaratan pengurusan santunan meninggal dunia.


Korban bernama Sriyono sebagai Pengemudi kendaraan Truk Box di duga kurang menjaga jarak  sehingga  bertabrakan dengan Kendaraan Truk lainnya yang sedang melintas dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Tuty Maryam selaku Isteri sekaligus ahli waris dari almarhum Sriyono merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.


Di tempat terpisah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.


Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan  menghimbau bagi seluruh pengguna jalan dan alat angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan perkeretaapian serta saling menghormati sesama pengguna jalan dan alat angkutan umum.


Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Margaluyu Kasemen Serang


 Petugas Samsat Serang Rangga Figur melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Jumat 22/09/2023 di Link Jabang Bayi Kasunyatan Serang, telah terjadi kecelakaan 2 Kendaraan antara sepeda motor dan sepeda motor, kejadian ini terjadi di Jalan raya Jalan Raya Margaluyu Kilasah Kota Serang, di mana kendaraan R2 N-max dengan nopol A 2811 EG yang dikendarai korban bersenggolan dengan kendaraan jenis r2 dari arah yang sama sehingga korban hilang kendali dan terjatuh,dan kend R2 yang terlibat laka melarikan diri.Akibat kejadian tersebut pengendara R2 N-max yang bernama Muhibi di evakuasi ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif dan dirujuk ke RS sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga.

“Korban memiliki satu orang isteri yang sedang mengandung 7 bulan dan korban dikenal memiliki kepribadian yang Sholeh dimata Isteri dan Orang tuanya, kecelakaan tersebut terjadi malam hari ketika hendak berkunjung ke rumah orang tua korban”, Tambahnya.

Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kelelahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.

Pengobatan Gratis Jasa Raharja Hadir di Stasiun Sudimara



Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja tidak hanya fokus dalam penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja juga terus memberikan usaha preventif dengan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang salah satunya dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis, melalui Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mengadakan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis di Stasiun Sudimara Kota Tangerang Selatan, Senin (25/09/2023). 


Kegiatan ini bekerjasama dengan PT. KAI DAOP 1 Jakarta & PT. Kereta Commuter Indonesia, mendapat antusias yang positif baik dari penumpang, polsuska, kru dan pegawai stasiun. dihadiri oleh Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Mulya Agung Minang Putra, mengatakan bahwa pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis ini adalah program rutin yang dilakukan oleh Jasa Raharja.


"Dengan kesehatan yang terkontrol, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. Sehingga diharapkan dapat membantu melakukan pencegahan kecelakaan ataupun meminimalisir dampak dari kecelakaan yang terjadi pada pengendara kendaraan bermotor dan angkutan umum," Ucap Mulya Agung.


Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten - Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian PT. Jasa Raharja kepada masyarakat, khususnya bagi penumpang kereta api yang sehari – harinya beraktivitas di jalan menggunakan kereta api, terlebih melakukan kegiatan mengangkut penumpang.


Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


Senin, 25 September 2023

Kabar Gembira, Jasa Raharja Gandeng Kawaii Sushi dalam Upaya pemberian apresiasi terhadap wajib pajak



Cilegon – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Cilegon, Mochamad Aulia Robby lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Kawaii Sushi bertempat di lokasi Jl. RT Hardiwinangun No.2 (halaman samping kantor dinas koperasi dan UMKM) Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Kolaborasi Jasa Raharja dan Kawaii Sushi ini menyasar masyarakat Banten yang ingin mencoba jajanan yang cita rasa terbaik dengan  dibarengi dengan ajakan taat membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan atau diskon yang menarik, Sabtu (23/09/2023).


“Kami merekomendasikan kepada warga banten yang ingin mencoba untuk yang suka rasa pedas,guris dan bersih ada di Kawaii Sushi yaitu Salmon Skin Roll yang di dalamnya ada ikan salmon yang di buat secantik mungkin dengan di padu padankan dengan bumbu ciamik, bukan hanya itu Kawaii Sushi juga memberikan diskon sebesar 10% dari pembelian produk minimal 50.000 hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya melalui kupon promo yang bisa diambil  lewat web Tebass.id” ungkap Stevanie Yuliani selaku owner dari Kawaii Sushi. Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Robby. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat.


Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.

Minggu, 24 September 2023

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang


 Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat tertabrak truk trailer yang diduga mengalami rem blong di exit Tol Bawen Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/09/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.

Dewi mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Dewi menyampaikan, bahwa Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.

Lebih lanjut Dewi menyampaikan, bahwa saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. “Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, karena musibah kecelakaan bisa menimpa siapa saja. “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB itu, bermula saat truk trailer tanpa muatan bernomor polisi AD 8911 IA, melaju dari arah Ungaran menuju ke arah Salatiga. Setelah melintasi TKP turunan di exit Tol Bawen, sopir tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga menabrak sejumlah kendaraan lain yang tengah menunggu lampu merah.

Akibat musibah itu, 3 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 26 orang luka ringan. Seluruh korban luka telah dilakukan perawatan di tiga rumah sakit, yakni rumah sakit At-Tin, RSUD Ambarawa, dan RS Ken Saras. Sementara untuk ketiga korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris untuk realisasi penyerahan santunannya.

Sabtu, 23 September 2023

Kunjungan Jasa Raharja Banten Ke PNM Mekar Picung Pagelaran Kolaborasi BUMN


 Petugas Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Pandeglang, Fawaz Amin melakukan kunjungan ke Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Wilayah Picung Pagelaran Pandeglang Pada Hari Jumat 22/09/2023 dalam rangka kolaborasi antar BUMN guna menghimbau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersama dengan disambut baik oleh anggota PNM Mekar Picung Pagelaran, Yuliana, yang langsung memberikan informasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan untuk PNM yang sudah dibayarkan oleh Kantor Pusat di Jakarta karena kendaraan dinas yang digunakan oleh PNM bernomor polisi B atau masuk ke pendapatan daerah DKI Jakarta.

“Adapun salah satu upaya kita dalam meningkatkan realisasi penerimaan terutama di Samsat adalah dengan melakukan upaya kolaborasi antar BUMN bertujuan mengingatkan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ ” . Ujar Fawaz saat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja. “Sinergi terus kami lakukan bersama Bapenda, Jasa Raharja, serta Kepolisian tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent kepada wajib pajak, sehingga Jasa Raharja berinisiatif dengan menggandeng BUMN untuk mengingatkan pembayaran pajak kendaraannya baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai,” Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat yang saat ini juga sedang menggaungkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Bama Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang


 Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Kabupaten Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Jum’at 22/09/2023 di kediaman korban Kp. Ciupas Desa Sukadame Kec Pagelaran Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan antara dua kendaraan sepeda motor pada tanggal 16/09/2023, kejadian ini terjadi di jalan raya bama pagelaran tepatnya di kp ciputri kecamatan pagelaran kab pandeglang, di mana kendaraan sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh sdr Fajar melaju dengan kecepatan tinggi mendahului kendaraan R4 yang tidak diketahui identitasnya, disaat bersamaan muncul kendaraan sepeda motor Yamaha vega yang di kendaraai oleh sdr Tata sehingga bertabrakan, akibat kejadian tersebut sdr Fajar mendapatkan perawatan intensif di klinik terdekat sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.

.
Ditempat yang berbeda kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 22/09/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.