Cilegon, (klausanews.co.id) – Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer, Moch Aulia Robby lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Salsa Beach Hotel, bertempat di Salsa Beach Hotel lokasi Jalan Raya Anyer – Carita Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Provinsi Banten pada hari Kamis (21/09/2023). Kolaborasi Jasa Raharja dan Salsa Beach Hotel ini menyasar masyarakat Banten yang ingin mengajak teman dan keluarga untuk berlibur dan menginap di hotel yang nyaman di kawasan pesisir Pantai Anyer. Salsa Beach Hotel juga mengajak untuk taat membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan diskon atau tambahan menu yang menarik.
“Kami merekomendasikan kepada warga banten yang ingin menginap di Salsa Beach Hotel dengan berbagai tipe room dan cottage dengan berbagai fasilitas seperti Wifi,Swimming Pool, Pool Cafe, Restaurant, Multi-Functional Room, Karaoke Hall, Dock, Fishing Place, Musholla, Play Ground, Gazebo, Banana Boat, Jet Ski, ATV, Scooter, bukan hanya itu Salsa Beach Hotel juga memberikan discount menginap sebesar 20% untuk semua room type, Discount promo tersebut tidak berlaku di Hari Besar (hari raya idul fitri, natal dan tahun baru) hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya melalui kupon promo yang bisa diambil lewat web Tebass.id ” ungkap Hj. Poedji Lestari selaku owner dari Salsa Beach Hotel. Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Roby. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat.
Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar