Sabtu, 23 September 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Bama Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang


 Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Kabupaten Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Jum’at 22/09/2023 di kediaman korban Kp. Ciupas Desa Sukadame Kec Pagelaran Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan antara dua kendaraan sepeda motor pada tanggal 16/09/2023, kejadian ini terjadi di jalan raya bama pagelaran tepatnya di kp ciputri kecamatan pagelaran kab pandeglang, di mana kendaraan sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh sdr Fajar melaju dengan kecepatan tinggi mendahului kendaraan R4 yang tidak diketahui identitasnya, disaat bersamaan muncul kendaraan sepeda motor Yamaha vega yang di kendaraai oleh sdr Tata sehingga bertabrakan, akibat kejadian tersebut sdr Fajar mendapatkan perawatan intensif di klinik terdekat sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.

.
Ditempat yang berbeda kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jumat, 22/09/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar