Selasa, 26 September 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Margaluyu Kasemen Serang


 Petugas Samsat Serang Rangga Figur melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Jumat 22/09/2023 di Link Jabang Bayi Kasunyatan Serang, telah terjadi kecelakaan 2 Kendaraan antara sepeda motor dan sepeda motor, kejadian ini terjadi di Jalan raya Jalan Raya Margaluyu Kilasah Kota Serang, di mana kendaraan R2 N-max dengan nopol A 2811 EG yang dikendarai korban bersenggolan dengan kendaraan jenis r2 dari arah yang sama sehingga korban hilang kendali dan terjatuh,dan kend R2 yang terlibat laka melarikan diri.Akibat kejadian tersebut pengendara R2 N-max yang bernama Muhibi di evakuasi ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif dan dirujuk ke RS sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga.

“Korban memiliki satu orang isteri yang sedang mengandung 7 bulan dan korban dikenal memiliki kepribadian yang Sholeh dimata Isteri dan Orang tuanya, kecelakaan tersebut terjadi malam hari ketika hendak berkunjung ke rumah orang tua korban”, Tambahnya.

Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kelelahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.

0 komentar:

Posting Komentar