Selasa, 05 September 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Ring Road Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat

 

Pandeglang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka lantas polda metro jaya. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Senin 04/09/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Cipacung Desa Saruni Kec Majasari Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 01/09/2023 kendaraan sepeda motor dengan mobil trailer, kejadian ini terjadi di jalan raya Ring Road Kamal Raya Cengkareng Jakarta Barat di mana kendaraan R2 No.Pol. A 4383 JB yang dikendarai oleh Sdri. Iis melaju dari arah Selatan menuju utara setibanya di dekat pintu keluar tol kayu besar bagian muatannya menyenggol kendaraan minibus yang tidak diketahui identitasnya kemudian jatuh dan terlindas mobil trailer B 9974 UIW yang sedang melaju di sebelah kirinya. Akibat dari kejadian tersebut Sdri Iis selaku pengendara kendaraan R2 meninggal dunia ditempat.

Ditempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 04/09/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar