Lebak, (klausanews.com) Willdan Hidayatullah selaku petugas Jasa Raharja Samsat Bayah bergerak cepat setelah mendapat kabar dari Jasa Raharja Cabang Lampung untuk mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km.61 Desa Palembapang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan pada Kamis (21/09/2023). Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh pihak keluarga ahli waris meskipun Suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum Sanja.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah pada hari Senin (25/09/2023) diterima langsung oleh ahli waris korban dari almarhum Sanja yang kemudian sembari menceritakan kejadian kecelakaan yang menimpa korban. Tidak lupa Willdan selaku petugas Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Willdan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar