Lebak, (klausanews .com) – Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Senin, 18 September 2023 Jalan Raya Binuangeun - Malingping tepatnya Kp. Binuangeun Ds. Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten. Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor bernama Sudin meninggal dunia.
Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Bayah setelah mendapat laporan langsung jemput bola dan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat agar pihak keluarga dibantu untuk percepatan pengumpulan berkas santunan meninggal dunianya. “Kami selaku petugas langsung menghubungi Kepala Desa setempat dan segera mengunjungi kediaman ahli waris untuk melakukan survey ahli waris agar santunan Jasa Raharja segera dapat diserahkan kepada pihak ahli waris.” Ujar Willdan.
Korban meninggalkan satu orang istri dan empat orang anak. Ahli waris diberikan kepada anak yang tertua.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar