Serang, (klausanews.com) – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Petugas Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris korban kecelakaan di Tol Cipali antara Cikopo - Palimanan Km 155.800 A Kec. Kertajati Kab. Majalengka, Jawa Barat pada tanggal 12 September 2023. Korban Bernama Ariban yang berprofesi sebagai supir truk pemasok sayuran yang hendak mengambil barang dari Majalengka menuju ke Serang, Banten. Truk yang dikemudikan korban menabrak bagian belakang mobil sedan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di RSUD Cideres Majalengka .
“Sebagai salah satu syarat pengajuan santunan, kami lakukan survey ahli waris kepada ibu korban yang tinggal di Desa Gelam, Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, dalam hal ini korban belum menikah” Ujar Vinny. “Korban tinggal bersama ibu Sa’adah yang merupakan ibu kandung korban”, Tambahnya. Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dalam berkendara dan apabila merasa lelah agar dapat beristirahat terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar