Cilegon, (klausanews.com) – Jasa Raharja Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Cilegon dan Polresta Kota Cilegon menggelar Razia Pajak Kendaraan bertempat Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (26/09/2023). Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Cilegon ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Cilegon sekaligus sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Cilegon yang terdapat tunggakan pajak kendaraannya dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Setidaknya ada ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam kegiatan razia ini.
Dalam kegiatan razia ini disediakan juga mobil samsat keliling (Samling) untuk para pemilik kendaraan yang terjaring razia dan langsung ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak. PJ Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu karena dengan tertibnya melakukan pembayaran PKB otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk kepastian penjaminan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selalu mendukung kegiatan razia ini karena dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk selalu membayarkan kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya. Dengan semakin meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak maka akan memiliki efek yang baik juga untuk peningkatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena SWDKLLJ juga dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Masyarakat perlu memahami bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja. Dana tersebut akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas melalui santunan biaya perawatan untuk korban luka atau santunan meninggal dunia untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia. SWDKLLJ berlandaskan prinsip gotong royong, sehingga setiap pemilik kendaraan bermotor yang patuh untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya berarti juga sudah berkontribusi untuk membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar