Jumat, 01 September 2023

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Cikande



Tangerang-Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Serang, Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta di kediaman korban pada hari Kamis 31/08/2023 di Kp Kalapa RT 05/07 Kec. Sindang jaya Kab. Survey tersebut dilakukan menyusul adanya informasi tentang kecelakaan yang terjadi pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 yang melibatkan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Supiyanah dari arah Kopo menuju Cikande bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut Supiyanah mengalami luka berat dan kemudian dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan, dan kemudian dibawa pulang yang pada akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah korban. 


Kedatangan Deni di rumah duka diterima oleh Bastiar anak dari korban yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Pada kesempatan tersebut Deni menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. “Survey ahli waris merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, serta mempermudah pengurusan santunan meninggal dunia dalam hal ini”, Jelas Deni, Kamis (31/08/2023).


Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 31/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.

0 komentar:

Posting Komentar